Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. AHMAD MUSTAQIM alias TAQIM bin SUWAJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-213/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUSTAQIM alias TAQIM bin SUWAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKAHMAD MUSTAQIM alias TAQIM bin SUWAJI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa AHMAD MUSTAQIM Alias TAQIM Bin SUWAJI, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jl. Jendral Sudirman Km. 33 No.34 RT.001 RW.01 Desa Penyang Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa cara Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika jenis shabu adalah berawal pada hari Jumat tanggal 17 januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. HENGKI (DPO) melalui telepon WhatsApp dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Sdr. HENGKI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan rumah di Jl. Jendral Sudirman Km. 12. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis shabu dan langsung Terdakwa terima. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. HENGKI (DPO). Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Jl. Jendral Sudirman Km. 33 No.34 RT.001 RW.01 Desa Penyang Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada saat perjalanan pulang, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis shabu menjadi 12 (dua belas) bungkus di pinggir jalan. Selanjutnya di rumah Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang Sdr. IDIK (DPO) ke rumah Terdakwa dan memesan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IDIK (DPO), namun Terdakwa belum menerima pembayaran dari Sdr. IDIK (DPO). Hingga sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah Toples warna abu-abu yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP Merk Redmi C53 Warna Cream dengan No. Kartu. 081394192021 yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Januari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 11 (sebelas) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-28/O.2.11/Enz.1/01/2025 Tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0031, 20 Januari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1324 gram milik Terdakwa AHMAD MUSTAQIM Alias TAQIM Bin SUWAJI yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa AHMAD MUSTAQIM Alias TAQIM Bin SUWAJI, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jl. Jendral Sudirman Km. 33 No.34 RT.001 RW.01 Desa Penyang Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah di Jl. Jendral Sudirman Km. 33 No.34 RT.001 RW.01 Desa Penyang Kec. Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah Toples warna abu-abu yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP Merk Redmi C53 Warna Cream dengan No. Kartu. 081394192021 yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Januari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 11 (sebelas) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-28/O.2.11/Enz.1/01/2025 Tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0031, 20 Januari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1324 gram milik Terdakwa AHMAD MUSTAQIM Alias TAQIM Bin SUWAJI yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya