Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di areal perkebunan Kelapa Sawit PT. MAP Timur Blok J 24 Desa Palangan Kec. Kota Besi Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi perkara tindak pidana Pencurian sebanyak 30 (Tiga Puluh) janjang seberat 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Kg buah kelapa sawit milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur dan akibat dari kejadian tersebut PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 1.204.500,- (satu juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah) selanjutnya korban melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti.Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di areal perkebunan Kelapa Sawit PT. MAP Timur Blok J 24 Desa Palangan Kec. Kota Besi Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi perkara tindak pidana Pencurian sebanyak 30 (Tiga Puluh) janjang seberat 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Kg buah kelapa sawit milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur dan akibat dari kejadian tersebut PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 1.204.500,- (satu juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah) selanjutnya korban melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti.Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di areal perkebunan Kelapa Sawit PT. MAP Timur Blok J 24 Desa Palangan Kec. Kota Besi Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi perkara tindak pidana Pencurian sebanyak 30 (Tiga Puluh) janjang seberat 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Kg buah kelapa sawit milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur dan akibat dari kejadian tersebut PT. MAP (Mulia Agro Permai) Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 1.204.500,- (satu juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah) selanjutnya korban melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |