| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 58/Pdt.G/2025/PN Spt | KELOMPOK TANI HAPAKAT BULAT | 1.HERMANUS UWEE. P 2.ANASTASYA  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 
 Letak Titik Koordinat Lahan: 
 
 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan atau menyerahkan penguasaan tanah sengketa kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Perhitungan Ganti Rugi Materil atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ± Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 35.000.000,- x 438,06 Ha = Rp. 15.332.100.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 jadi Jumlah Total Keseluruahan Kerugian Rp 16,332,100,000,- (Enam belas miliar tiga ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupian) sesuai perhitungan kerugian; 7. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara yang timbul 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad); Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	