Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemnohon untuk memperbaiki Penulisan Nama,tanggal, bulan dan tahun lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-30072019-0005 yang semula tertulis Nama TATIA diperbaiki menjadi TYA MAYA LESTARI, tanggal, bulan dan tahun lahir yang semula tertulis Tanggal 12 OKTOBER 2006 diperbaiki menjadi 26JUNI 2007;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Nama,tanggal, bulan dan tahun lahir Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|