Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Spt EKA PRIMA SARI NURHASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA PRIMA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.EKA PRIMA SARI
Tergugat
NoNama
1NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 114.626.000 (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Kenan Sandan,Gg. Barito, RT/RW 30/09 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Prov. Kalimantan Tengah milik Tergugat sebagai objek sita jaminan;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak