Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Spt NURUL WULANDARI Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Cq.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA SHNURUL WULANDARI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Cq.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Majelis Hakim yang memeriksa untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang benar;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pemohon dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan Termohon dan Turut Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pemohon;
  5. Menyatakan bahwa nilai ganti kerugian sebesar Rp 396.525.920,- yang ditetapkan dalam Penetapan Nomor 4/Pdt.P-Kons/2025/PN Spt tanggal 8 Desember 2025 adalah tidak layak dan tidak mencerminkan nilai yang wajar;
  6. Menetapkan nilai ganti kerugian atas tanah milik Pemohon sesuai penilaian yang layak, wajar, dan proporsional dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi;
  7. Memerintahkan ganti kerugian mencakup nilai atas sisa tanah milik Pemohon yang tidak dapat lagi dimanfaatkan akibat pembebasan sebagian tersebut;
  8. Memerintahkan Termohon untuk membayar secara penuh dan sekaligus kepada Pemohon ganti kerugian atas seluruh bidang tanah seluas 2.500 m?2;, dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total nilai ganti kerugian adalah sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
  9. Memerintahkan Termohon untuk mencairkan uang konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Sampit dan membayarkan selisih kekurangannya kepada Pemohon;
  10. Menetapkan penerbitan semua surat-surat mengenai luas tanah dan nilai ganti kerugian tanah rencana pembangunan Gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara H. Asan Sampit yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pemohon sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika Termohon lalai memenuhi isi putusan sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Turut Termohon untuk taat dan melaksanakan isi putusan meskipun ada upaya hukum lainnya;
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

II. DALAM SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak