Petitum |
i. DALAM PROVISI:
Menetapkan agar Tergugat menghentikan dan mengosongkan segala aktivitas/kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 93 Ha (Sembilan Puluh Tiga Hektare) yang menjadi aset milik Penggugat, tanpa terkecuali dan termasuk untuk menghentikan segala aktivitas/kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 93 Ha (Sembilan Puluh Tiga Hektare) yang menjadi aset milik Penggugat yakni seluruh aktivitas lapangan yaitu pemanenan, pemuatan dan pengangkutan tandan buah kelapa sawit, serta memasukkan sarana/alat transportasi seperti mobil dump truck, mobil pick up, bus karyawan, sepeda motor dan sejenisnya serta alat berat seperti excavator, backhoe loader, tractor loader, compact, grader dan sejenisnya, atau alat angkutan lainnya di atas lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
ii. DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa yang menjadi aset milik Desa Sumber Makmur adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Sampit atas lahan yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat seluas ± 93 Ha (Sembilan Puluh Tiga Hektare) yang menjadi objek sengketa sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan lahan seluas ± 3.731 Ha (Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Hektare) yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang / dahulunya Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas wilayah tanah desa dan titik koordinat sebagai berikut:
|