Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Spt SARNUDIN J. 1.PT. AGRO INDOMAS (PT.AI)
2.PT. BUMI SAWIT KENCANA (PT.BSK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARNUDIN J.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.HSARNUDIN J.
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INDOMAS (PT.AI)
2PT. BUMI SAWIT KENCANA (PT.BSK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.      Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Tanah Adat Dayak berupa 4 (empat) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :

 

a.    Surat Pernyataan yang dibuat oleh Jahudi Bin Nuhan tanggal 10 Juni 1995 (orang tua Penggugat) yang diketahui oleh Kepala Dukuh Selunuk, Desa Terawan selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 297.500 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus meter kuadrat) atau 29,7500 hektar, dengan keterangan dahulu sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

-    Dukuh

-    Desa

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

:

Selunuk

Terawan

Danau Sembuluh

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Ukuran Tanah :

-    Panjang

-    Lebar

-    Luas

:

:

:

850 Meter

350 Meter

297.500 M?2; (29,7500 hektar)

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

-    Timur

-    Selatan

-    Barat

:

:

:

:

Hutan/ Rimba

Hutan/ Rimba

Hutan/ Rimba

Yopie

 

Keterangan saat ini setelah adanya pemekaran Kabupaten sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

-    Desa

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

Selunuk dan Sebabi

Seruyan Raya dan Telawang

Seruyan dan Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Ukuran Tanah :

-    Panjang

-    Lebar

-    Luas

:

:

:

850 Meter

350 Meter

297.500 M?2; (29,7500 hektar)

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

 

-    Timur

-    Selatan

-    Barat

:

 

:

:

:

Kebun Kelapa Sawit Tergugat I dan Kebun Kelapa Sawit Tergugat II

Jalan

Kebun Kelapa Sawit Tergugat I

Yopie

 

b.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 171.724 M?2; (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat meter kuadrat) atau 17,1724 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

-    Desa

-    Kedamangan

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Ukuran Tanah :

-    Panjang Sisi Utara

-    Panjang Sisi Selatan

-    Lebar Sisi Timur

-    Lebar Sisi Barat

-    Luas

:

:

:

:

:

580 Meter

731 Meter

213 Meter

311 Meter

171.724 M?2; (17,1724 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

-    Timur

-    Selatan

-    Barat

:

:

:

:

Kebun Kelapa Sawit Tergugat I

Jalan

Sarnudin J.

Kebun Kelapa Sawit Tergugat I dan kebun Kelapa Sawit Tergugat II

 

c.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 274.740 M?2;  (dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh  meter kuadrat) atau 27,4740 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

-    Desa

-    Kedamangan

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Ukuran Tanah :

-    Panjang Sisi Utara

-    Panjang Sisi Selatan

-    Lebar Sisi Timur

-    Lebar Sisi Barat

-    Luas

:

:

:

:

:

613 Meter

527 Meter

483 Meter

481 Meter

274.740 M?2; (27,4740 hektar)

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

-    Timur

-    Selatan

-    Barat

:

:

:

:

Sarnudin J./ Jalan

Jalan

Sarnudin J./ Jalan

Jalan

 

d.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 141.053,25 M?2;  (seratus empat puluh satu ribu lima puluh tiga koma dua puluh lima meter kuadrat) atau 14,1053,25 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

-    Desa

-    Kedamangan

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Ukuran Tanah :

-    Panjang Sisi Utara

-    Panjang Sisi Selatan

-    Lebar Sisi Timur

-    Lebar Sisi Barat

-    Luas

:

:

:

:

:

461 Meter

436 Meter

291 Meter

338 Meter

141.053,25 M?2; (14,1053,25 hektar)

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

-    Timur

-    Selatan

-    Barat

:

:

:

:

Sarnudin J.

Jalan

Jalan

Jalan

 

3.      Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5.      Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ;

6.      Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

7.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

8.      Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

10.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak