Dakwaan |
DAKWAAN
---------------- Bahwa terdakwa NASRULLAH alias NAS bin H. M. AMIN YUSUF (alm) bersama-sama dengan saksi SABARUDIN Alias SABAR Bin SAHDAN (Alm) (penuntutan terpisah) dan sdr. ALDI (tidak ditemukan oleh penyidik) pada hari Selasa tanggal 29 OktoberĀ 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok H17-18 Divisi 3 Perkebunan Kelapa sawit Sungai Ayawan EstateĀ PT. Adi Tunggal Mahajaya Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. ALDI (tidak ditemukan oleh penyidik) mendatangi Sdr. SABARUDIN (penuntutan terpisah) dan mengajak Terdakwa memanen tandan buah kelapa sawit setelah itu Terdakwa dan Sdr. SABARUDIN mengambil 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda verza warna biru hitam tidak ada nomor kendaraan dan terdapat keranjang (gronjong) pada bagian belakang, Sdr. SABARUDIN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau tosco dan tidak ada nomor kendaraan yang menggunakan keranjang (gronjong) pada bagian belakang dan sdr. ALDI menumpang pada warga menuju kebun kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya. Setelah tiba di Blok H17-18 Divisi 3 Perkebunan Kelapa sawit Sungai Ayawan Estate PT. Adi Tunggal Mahajaya, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama Sdr. SABARUDIN dan Sdr. ALDI masuk ke areal perkebunan yangmana Sdr. SABARUDIN mencari tandan buah kelapa sawit yang matang dan menggerek tandan buah tersebut, Terdakwa mengambil dan mengumpulkan tandan buah kelapa sawit yang jatuh dan Sdr. ALDI yang mengumpulkan tandan buah kelapa sawit pada beberapa tumpukan. Pada pukul 15.00 WIB, sepeda motor Jupiter mengalami kerusakan kemudian Sdr. SABARUDIN menggunakan sepeda motor honda verza mengiringi Sdr. ALDI mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. ALDI sambil membawa egrek. Sekitar pukul 15.30 WIB, Sdr. SABARUDIN dan Sdr. ALDI kembali ke lokasi dan memuat tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor verza yang ada gronjong (keranjang) yang berisi tandan buah kelapa sawit. Sekitar pukul 16.30 WIB, Sdr. SABARUDIN yang membawa tojok bersama Terdakwa berjalan menuju keluar kebun namun sebelum sampai di luar kebun Terdakwa dan Sdr. SABARUDIN diamankan oleh tim pengamanan kebun PT. Aditunggal Mahajaya;
- Bahwa Terdakwa, Sdr. SABARUDIN dan Sdr. ALDI bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya;
- bahwa Terdakwa, Sdr. SABARUDIN dan Sdr. ALDI mengambil 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1270 kg (seribu dua ratus tujuh puluh kilogram) sehingga PT. Perkebunan sungai ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp 3.984.713,9,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat tujuh ratus tiga belas koma sembilan rupiah).
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.------------------------------------ |