| Petitum |
Primair:
- ? ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- ?Menyatakan sah secara hukum SURAT PERNYATAAN TANAH a.n SAMUKI
- Menyatakan sah secara hukum Kuitansi Pembelian tertanggal 25 Juli 2019 dan Berita Acara Jual Beli Tanah tertanggal 10 Maret 2020 sebagai alas hak kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa.
- ?Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas Objek Sengketa seluas 10.000 meter2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Rencana Jalan Restu wilayah Jalan Patih Rumbih Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
- ?Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, menggunakan Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah dan merusak Tanaman sawit, Tanaman Durian, Tanaman Nangka Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- ?Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar, membersihkan, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.335.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- ?Memerintahkan dan menghukum TURUT TERGUGAT I untuk memproses Balik Nama Surat Keterangan tanah atas nama SAMUKI kepada Penggugat atas nama RUSMINI atau surat-surat administrasi pertanahan lainnya atas Objek Sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- ?Memerintahkan dan menghukum TURUT TERGUGAT ll untuk menghapus atau mencabut Sertifikat Hak Milik yang berada di dalam wilayah Kepemilikan Penggugat.
- ?Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
?SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |