Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2025/PN Spt 1.AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2.SHINTA SEPRIANTY, SH
ARI MAULIDIN Bin ARKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 492/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/O.2.19/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MAULIDIN Bin ARKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------Bahwa ia Terdakwa ARI MAULIDIN Bin ARKANI pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hasan Basri RT.001/ RW.001 Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada tahun 2023 bulan Juni Saksi Saksi Korban SRI WAHYUDI Alias IRI Bin (Alm.) NIMAN (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) berkelahi dengan teman Terdakwa, lalu Terdakwa membantu melerainya tetapi Terdakwa dipukul juga oleh Saksi Korban. Setelah itu pada tahun 2023 bulan agustus Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Korban dan Saksi Korban langsung memukul dan mengancam Terdakwa dengan senjata tajam jenis parang, tetapi sempat di lerai oleh masyarakat Dukuh Tambunan. Selanjutnya terakhir kali pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib, Terdakwa dari Desa Terawan untuk ke rumah Ayah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tambunan Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan diantar oleh kakak Terdakwa (Sdri. LISA) sampai di Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Hanau. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke rumah Sdr. INAS untuk diantar ke Dukuh Tambunan, tetapi Sdr. INAS tidak bisa mengantar karena perahunya bocor, kemudian Terdakwa meminjam pisau untuk memotong kuku Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi kerumah temannya yang lain untuk meminta mengantar ke Dukuh Tambunan, namun saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SRI WAHYUDI Alias IRI Bin (Alm.) NIMAN di Jalan Hasan Basri RT.001/ RW.001 Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU”, karena merasa terancam Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk merangkul dan langsung menusukan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa. Seletah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan langsung pergi ke rumah Ayah Terdakwa di Dukuh Tambunan Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum atas nama Saksi Korban SRI WAHYUDI Nomor. 7761/RSUD-HN/TU-VIII/2025 di Pembuang Hulu tanggal 25 Juli 2025 dengan kesimpulan luka tusuk pada perut kiri tengah akibat trauma benda tajam, pada perut kiri tengah ditemukan luka tusuk, tepi rata, dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter.

 

-----Perbuatan Terdakwa ARI MAULIDIN Bin ARKANI sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa ia Terdakwa ARI MAULIDIN Bin ARKANI pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hasan Basri RT.001/ RW.001 Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada tahun 2023 bulan Juni Saksi Saksi Korban SRI WAHYUDI Alias IRI Bin (Alm.) NIMAN (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) berkelahi dengan teman Terdakwa, lalu Terdakwa membantu melerainya tetapi Terdakwa dipukul juga oleh Saksi Korban. Setelah itu pada tahun 2023 bulan agustus Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Korban dan Saksi Korban langsung memukul dan mengancam Terdakwa dengan senjata tajam jenis parang, tetapi sempat di lerai oleh masyarakat Dukuh Tambunan. Selanjutnya terakhir kali pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib, Terdakwa dari Desa Terawan untuk ke rumah Ayah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tambunan Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan diantar oleh kakak Terdakwa (Sdri. LISA) sampai di Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Hanau. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke rumah Sdr. INAS untuk diantar ke Dukuh Tambunan, tetapi Sdr. INAS tidak bisa mengantar karena perahunya bocor, kemudian Terdakwa meminjam pisau untuk memotong kuku Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi kerumah temannya yang lain untuk meminta mengantar ke Dukuh Tambunan, namun saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SRI WAHYUDI Alias IRI Bin (Alm.) NIMAN di Jalan Hasan Basri RT.001/ RW.001 Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU”, karena merasa terancam Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk merangkul dan langsung menusukan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa. Seletah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan langsung pergi ke rumah Ayah Terdakwa di Dukuh Tambunan Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum atas nama Saksi Korban SRI WAHYUDI Nomor. 7761/RSUD-HN/TU-VIII/2025 di Pembuang Hulu tanggal 25 Juli 2025 dengan kesimpulan luka tusuk pada perut kiri tengah akibat trauma benda tajam, pada perut kiri tengah ditemukan luka tusuk, tepi rata, dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter.

 

-----Perbuatan Terdakwa ARI MAULIDIN Bin ARKANI sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya