Dakwaan |
CATATAN DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa NASENNAIN Als NASEN Bin NARNO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di PT. Kerry Sawit Indonesia 2 (PT. KSI 2) Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yaitu minyak vetro 4 sebanyak 20 (dua puluh) liter yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik PT. KSI 2 dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |