Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 3.MUHAMMAD TIARA, S.H. |
SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP bin H. YAHYA, SH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-15/O.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H pada Hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Teras Home Stay Syariah “BU MURNI”, Jalan Cristopel Mihing RT.022 RW.004, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 20.20 Wib, Terdakwa yang sedang berada di kamar Home Stay Syariah “BU MURNI” sedang menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang kemudian Narkotika tersebut habis, lalu Terdakwa saat itu berniat untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa pun menghubungi Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH (Penuntutan Terpisah) yang masih merupakan keluarga Terdakwa, lalu Terdakwa pun menanyakan kepada Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH mengenai harga dari Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, kemudian Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH pun menjawab bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu harganya Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kantong, lalu Terdakwa pun kembali menjawab ingin membeli Narkotika dari Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH kembali menjawab dan menyuruh Terdakwa untuk mentransferkan uangnya terlebih dahulu, serta menanyakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut akan diantar kemana, kemudian Terdakwa menjawab Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH agar mengantarkan dan meletakkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut di pot-pot bunga yang ada di halaman Home Stay Syariah “BU MURNI”. Selanjutnya, sekira jam 20.45 Wib, Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH bahwa uang untuk pembelian Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut sudah ditransferkan ke Rekening BCA atas nama INGGIT KERNASIH NUSA INDAH sejumlah Rp 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) kantong Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH yang mengatakan bahwa Narkotika tersebut sudah diletakkan di pot-pot bunga yang berada di Home Stay Syariah “BU MURNI”, kemudian Terdakwa pun keluar dari kamar untuk mencari Narkotika yang sudah diletakkan di dalam pot-pot bunga yang berada di Home Stay Syariah “BU MURNI”, lalu Terdakwa pun melihat dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Esse Pop di dalam Pot, selanjutnya Terdakwa pun duduk di teras sambil mengkonfirmasi kepada Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH mengenai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, lalu Sdri. INGGIT KERNASIH NUSA INDAH mengatakan bahwa benar 1 (satu) buah kotak rokok Esse Pop tersebut berisi barang Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa. ------------------------------------------------------------------- -------- Selanjutnya, sekira jam 22.30 Wib, saat Terdakwa masih duduk di Teras Home Stay Syariah “BU MURNI”, Terdakwa dihampiri oleh pihak kepolisian yang pada saat itu terdiri dari Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain, dan pihak kepolisian pun mengamankan Terdakwa, selanjutnya Pihak Kepolisian pun melakukan penggeledahan dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi Terdakwa menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, kemudian Terdakwa pun menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut yang berada di dalam Pot Bunga yang ada di halaman home stay syariah “BU MURNI” yang mana Narkotika tersebut Terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik bungkus Energen sereal warna coklat yang kemudian ditaruh di dalam kotak rokok Esse Pop, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan Handphone milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti pun diamankan dan di bawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal warna bening yang disita dari Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,58 (sembilan koma lima delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-426/O.2.11/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0529 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2421 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Oktober 2024 urine Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- -------- Bahwa Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya dengan membeli untuk digunakan secara pribadi. --------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H pada Hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Teras Home Stay Syariah “BU MURNI”, Jalan Cristopel Mihing RT.022 RW.004, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.20 Wib, pihak Kepolisian yakni Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki dengan nama panggilan SINGGIH ada menguasai dan menyimpan Narkotika, setelah menerima informasi tersebut, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri serta keberadaan orang yang dimaksud berdasarkan informasi dari Masyarakat, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan orang dimaksud, sekira jam 22.00 Wib, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain melakukan pemantauan terhadap home stay syariah “BU MURNI” yang berada di Jalan Cristopel Mihing RT.022 RW.004, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain melihat seseorang yang diinformasikan tersebut sedang melihat ke arah dalam Por bunga yang berada di halaman home stay dan kemudian duduk di teras home stay sambil menghubungi seseorang, pada saat itu juga Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain langsung mengamankan orang yang tersebut dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H. Selanjutnya, Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai lokasi Terdakwa menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan dan memberitahukan lokasi Terdakwa menyimpan Narkotika tersebut. ------------------ -------- Bahwa dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian yakni Saksi AZRUL FAHMI dan Saksi ROMY DWI AGUSTA beserta anggota kepolisian yang lain berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut 2 (dua) lembar sobekan plastic warna hitam yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse pop yang diletakkan di pot bunga yang berada di halaman home stay syariah “BU MURNI”, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna hitam yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal warna bening yang disita dari Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,58 (sembilan koma lima delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-426/O.2.11/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0529 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2421 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Oktober 2024 urine Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
-------- Bahwa Terdakwa SINGGIH PAMUNGKAS PENDOK MANDOUW, S.STP Bin H. YAHYA, S.H mengetahui apabila secara tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya dengan memiliki dan menyimpan untuk digunakan secara pribadi. --
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |