Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH M. ALQASIM alias QASIM bin MOH. MASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.2.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALQASIM alias QASIM bin MOH. MASLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  1. Bahwa awalnya pada saat Terdakwa berada dirumah di Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 08.00 wita, dihubungi via whatsapp oleh Sdr. BUDI (DPO) dan berkata ”SIM INI ADA KERJAAN MAU TIDAK KAMU”, dan Terdakwa jawab ”KERJAAN APA?” di jawab Sdr. BUDI (DPO) ”BERANI TIDAK KAMU MENGAMBILKAN BAHAN (Shabu-shabu) DI PONTIANAK UNTUK DI BAWA KE DANAU PANGGANG” Terdakwa jawab ”TUNGGU DULU SAYA PIKIR-PIKIR DULU”. Selanjutnya tidak berapa lama Terdakwa kembali menelpon via whatsapp Sdr. BUDI (DPO) dengan berkata ”BERAPA UNTUK UPAHNYA?” di jawab sdr. BUDI (DPO) ”UNTUK UPAHNYA RP. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” BERSIH UNTUK ONGKOS TIKET BERANGKAT DAN MAKAN DI JALAN DI TANGGUNG PAK H. MALIK” dan Terdakwa jawab ”SIAPA PAK H. MALIK?” dijawab Sdr. BUDI (DPO) ”ITU ADA BOSNYA” Terdakwa jawab kembali ”IYA AKU YANG MENGAMBIL BARANGNYA (shabu-shabu) DI PONTIANAK” dijawab Sdr. BUDI (DPO) ”OK NANTI SAYA KABARIN”;
  2. Selanjutnya Sdr. BUDI (DPO) ada menchat Terdakwa via whatsapp dan mengatakan ”NOMOR KAMU SAYA KASIH KE PAK H. MALIK, NANTI ADA PAK. H. MALIK MENELPON KAMU” dan Terdakwa balas ”IYA”. Kemudian sekira jam. 13.00 wita Terdakwa dihubungi via whatsapp dengan nomor yang tidak Terdakwa kenal dan Terdawka angkat mengaku bernama Sdr. H. MALIK (DPO) dan mengatakan ”KAPAN KAMU SIAP BERANGKAT? SEKARANG BISA TIDAK?” dan Terdakwa jawab ” IYA BISA”. Selanjutnya Sdr. H. MALIK (DPO) menjawab” OK TAPI KAMU JAM 17.00 wib KAMU SUDAH BERADA DI PALANGKARAYA” Terdakwa jawab” TUNGGU DULU SAYA CARI TAKSI ADA ATAU TIDAK YANG BERANGKAT JAM SEGINI KE PALANGKARAYA” dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”IYA SAYA TUNGGU KABAR KAMU. Kemudian sekira jam 14.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. H. MALIK (DPO) dan mengatakan ”PAK HAJI UNTUK TAKSI TIDAK ADA YANG BERANGKAT KE PALANGKARAYA JAM SEKARANG” dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”OK BESOK SAJA KAMU BERANGKAT, KAMU ISTIRAHAT SAJA DULU” Terdakwa jawab kembali ”IYA” dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”BESOK KAMU CARI TAKSI YANG BERANGKAT PAGI JAM 09.00 wita/ 10.00 wita dan Terdakwa jawab ” IYA PAK HAJI”;
  3. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 08.00 wita Terdakwa kembali menelpon Sdr. H. MALIK (DPO) dan menyatakan ”SAYA SUDAH DAPAT TAKSI” dan dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”BERANGKAT JAM BERAPA KAMU? ” Terdakwa jawab ”SEKITAR JAM 10.00 wita” dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) IYA NANTI KABARI SAYA KALAU SUDAH BERANGKAT! NANTI SAYA KIRIM UANG BUAT KAMU DI JALAN” Terdakwa jawab ”IYA NANTI SAYA KABARIN”. Selanjutnya saat Terdakwa berada didalam taksi sekira jam 11.30 wita Terdakwa menghubungi Sdr. H. MALIK (DPO) menyatakan ”SAYA SUDAH BERADA DI TAKSI SUDAH MAU BERANGKAT” dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”OK KIRIMKAN NOMOR REKENINGMU” Terdakwa jawab ”OK PAK HAJI SAYA KIRIMKAN”. Kemudian Terdakwa mengirimkan Nomor Rekening kepada Sdr. H. MALIK (DPO) memalui whatsapp, dan Sdr. H. MALIK (DPO) mengirimkan foto Bukti Trasferan via whatsapp;
  4. Kemudian sekira jam 12.00 wita Terdakwa berangkat menggunakan Taksi dari Banjarmasin ke Palangka Raya dan tiba skj. 16.30 wib di Agen Terminal Bus Damri. Selanjutnya Terdakwa berpindah Taksi menggunakan Bus Damri dengan tujuan Pangkalanbun, diperjalanan Terdakwa mendapatkan chat via whatsapp dari agen Bus DAMRI untuk transit penumpang Bus Damri yang dirinya Terdakwa di Kabupaten Lamandau. Selanjutnya Terdakwa tiba di terminal Bus yang berada di Kab. Lamandau sekira jam 06.00 wib. Kemudian Terdakwa berganti Bus untuk menuju ke Pontianak. Lalu Sekira jam 10.00 wib Terdakwa berangkat dari Kabupaten Lamandau menuju Pontianak;
  5. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, dalam perjalanan Terdakwa mendapatkan pesan chat whatsapp dari Sdr. H. MALIK (DPO) menyatakan ”INI NOMOR AYU KALAU SUDAH SAMPAI PONTIANAK HUBUNGI DIA” dan Terdakwa jawab ” IYA”.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib Terdakwa tiba di  agen bus Damri di Pontianak. Lalu langsung menghubungi Sdri. AYU (DPO) menyatakan ”AKU SUDAH SAMPAI DI PONTIANAK SEKARANG AKU ADA DI AGEN BUS DAMRI” dijawab Sdri. AYU (DPO) ”OK SAYA JEMPUT”. Kemudian Sdri. AYU (DPO) menjemput Terdakwa menggunakan taksi mobil dan langsung menuju rumah Sdri. AYU (DPO). Setelah tiba dirumah Sdri. AYU (DPO)  Terdakwa dihubungi Sdr. H. MALIK (DPO) menyatakan ”KAMU SUDAH SAMPAI PONTIANAK KAH? DAN SEKARANG SUDAH BERADA DI RUMAH AYU KAH? Terdakwa jawab ”IYA SAYA SUDAH SAMPAI SEKARANG DI RUMAH AYU”, lalu dijawab Sdr. H. MALIK (DPO) ”KAMU NGINAP DAN ISTIRAHAT SAJA DULU DI RUMAH AYU” Terdakwa jawab lagi ”IYA”. Kemudian Terdakwa istirahat dan menginap di rumah Sdri. AYU (DPO) selama satu malam sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024. Kemudian sekira jam 20.00 wib Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. H. MALIK (DPO) mengrimkan Booking Tiket Bus DAMRI dari Pontianak ke Palangka Raya dan pesan menyatakan ”NANTI SETELAH SAMPAI PALANGKARAYA SAYA BOOKINGKAN TIKET TRAVEL BUAT KE HULU SUNGAI DANAU PANGGANG UNTUK MENGANTRAKAN BARANG (shabu-shabu) TERSEBUT”, lalu Terdakwa jawab ”OK PAK HAJI”;
  6. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 06.00 wib Terdakwa memberitahukan Sdri. AYU (DPO) akan pulang ke Banjarmasin. Selanjutnya Sdri. AYU (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah gumpulan sobekan kantong plastik hitam yang di lakban being yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor/ bruto 49,84 (empat sembilan koma delapan empat) gram. Kemudian Terdakwa ambil dan simpan ke dalam celana dalam. Kemudian Terdakwa memesan taksi online untuk berangkat dari rumah Sdri. AYU (DPO) ke Terminal Bus di Pontianak. Selanjutnya sekira jam 07.30 wib Terdakwa berangkat dari terminal Bus Damri di Pontianak menuju Palangka Raya. Lalu pada saat Terdakwa di dalam Bus Damri memberi pesan kepada Sdr. H. MALIK (DPO) menyatakan ”PAK HAJI SAYA MINTA UANG DULU RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) UNTUK PEGANGAN SAYA DI JALAN” dijawab dengan Sdr. H. MALIK (DPO) ”IA SAYA KIRIM KE REKENINGMU” dan Terdakwa jawab” IA TERIMA KASIH PAK HAJI”, dan di kirimkan bukti transferan dari P Sdr. H. MALIK (DPO). Kemudian sekira jam. 23.00 wib Terdakwa tiba di Terminal Bus DAMRI di Simpang Runtu Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah untuk transit. Kemudian sekira jam. 23.30 wib Terdakwa berangkat dari Terminal Bus DAMRI dari Pangkalan Bun menuju Palangka Raya;
  7. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib Jalan Jendral Sudirman KM. 142 Desa Pembuang Hulu I Kec. Hanau Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah Bus Damri yang Terdakwa tumpangi berhenti. Selanjutnya Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) mengamankan Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI yang berada di dalam Bus DAMRI tersebut;
  8. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba membawa turun Terdakwa M. ALQASIM Als QASIM Bin MOH. MASLI dari Bus DAMRI. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba memanggil Saksi AKHMAD NUR RAMADHAN BIN MUHAMMAD SHAUQILLAH dan Saksi AHMAD FAIQUDDIN BIN MASKUP, lalu Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/28/X/RES.4.2./2024/ Resnarkoba tertanggal 18 Oktober 2024 dan meminta untuk menyaksikan Penggeledahan Badan/ Pakaian dan melihat 1 (satu) buah gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening yang disimpan oleh Terdakwa didalam celana dalamnya;
  9. Setelah itu 1 (satu) buah gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening dibuka oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi AKHMAD NUR RAMADHAN BIN MUHAMMAD SHAUQILLAH dan Saksi AHMAD FAIQUDDIN BIN MASKUP, bahwa gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening tersebut berisikan 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus 1 buah klip dengan berat kotor/ bruto 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus sebanyak 1 (satu) plastik klip pembungkus dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, sehingga berat bersih /netto adalah 49,28 (empat puluh sembilan koma dua puluh  delapan) gram. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna Hitam yang dipegang oleh Terdakwa dan juga ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa. Kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan semua barang bukti diamankan ke Polres Seruyan;
  10. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor: 063/11142.X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Siti Hamidah NIK P.86846 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Kotor sebesar 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat) gram dengan Hasil Penimbangan Berat bersih atau netto sebesar 49,28 (empat puluh sembilan koma dua puluh delapan) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

  • Paket kristal disisihkan untuk barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

3 (tiga) paket kristal dengan berat netto 49,08 (empat puluh sembilan koma nol delapan) gram.;

  1. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0532 tanggal 26 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 24.098.11.16.05.0528.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4324 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

24.098.11.16.05.0528.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  1. Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 wib, Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan atau membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu menaiki Bus DAMRI dari arah Kotawaringin Barat melintas menuju Palangkaraya;
  2. Kemudian Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) berangkat menuju lokasi Bus DAMRI tersebut di Jalan Jendral Sudirman KM. 142 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya di lokasi tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) memastikan kebenarannya dan menghentikan Mobil Bus DAMRI dari arah Kotawaringin Barat menuju Palangkaraya yang berdasarkan informasi tersebut. Selanjutnya Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan atau membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang mengaku bernama Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI yang berada di dalam Bus DAMRI tersebut;
  3. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba membawa turun Terdakwa M. ALQASIM Als QASIM Bin MOH. MASLI dari Bus DAMRI. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba memanggil Saksi AKHMAD NUR RAMADHAN BIN MUHAMMAD SHAUQILLAH dan Saksi AHMAD FAIQUDDIN BIN MASKUP, lalu Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan) memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/28/X/RES.4.2./2024/ Resnarkoba tertanggal 18 Oktober 2024 dan meminta untuk menyaksikan Penggeledahan Badan/ Pakaian dan melihat 1 (satu) buah gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening yang disimpan oleh Terdakwa didalam celana dalamnya;
  4. Setelah itu 1 (satu) buah gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening dibuka oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi AKHMAD NUR RAMADHAN BIN MUHAMMAD SHAUQILLAH dan Saksi AHMAD FAIQUDDIN BIN MASKUP, bahwa gumpalan kantong plastik hitam yang di lakban warna bening tersebut berisikan 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus 1 buah klip dengan berat kotor/ bruto 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus sebanyak 1 (satu) plastik klip pembungkus dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, sehingga berat bersih /netto adalah 49,28 (empat puluh sembilan koma dua puluh  delapan) gram. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna Hitam yang dipegang oleh Terdakwa dan juga ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa. Kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan semua barang bukti diamankan ke Polres Seruyan;

                       

  1. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor: 063/11142.X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Assistant Manager II Siti Hamidah NIK P.86846 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Kotor sebesar 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat) gram dengan Hasil Penimbangan Berat bersih atau netto sebesar 49,28 (empat puluh sembilan koma dua puluh delapan) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
  • Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

kristal dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

  • Paket kristal disisihkan untuk barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

3 (tiga) paket kristal dengan berat netto 49,08 (empat puluh sembilan koma nol delapan) gram;

  1. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0532 tanggal 26 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm.,Apt. dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:

BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 24.098.11.16.05.0528.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4324 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NIRWANDA ALIAS MUNIR Bin (Alm.) H. TARIMAN.

KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

24.098.11.16.05.0528.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa M. ALQASIM Alias QASIM Bin MOH. MASLI sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya