| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | KORNIANTO Alias EKOR Bin AMAN | | 2 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | SAPRI Bin RUDI HARTONO | | 3 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | MANSUR Bin MUSLIH |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :
- Kerugian materil :
Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :
- Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :
- Bahwa Para Penggugat sudah tidak lagi bisa menjalankan kegiatan usahanya, dikarenakan semua modal usaha habis untuk membeli Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS, bahkan ada Sebagian dari Para Penggugat yang meminjam uang pihak ketiga yang saat ini harus dibayarkan oleh Para Penggugat, yang mana uang pinjaman Para Penggugat tersebut Sebagian dibayarkan untuk membeli Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS;
- Adapun kerugian materil Penggugat I dengan membayar Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 984.000.000.- (sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), dengan perincian yaitu Pembelian untuk per 1 Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS dengan harga @Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) yang dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat I adalah seharga @Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) X 82 Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS = sehingga Total kerugian Penggugat I akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I adalah sebesar Rp. 984.000.000.- (sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan
- Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat II akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II yaitu Penggugat II pertama kali membeli sebanyak 8 (delapan) buah Kartu Atm dan Buku Tabungan Mandiri sebesar RP. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), harga @Rp. 18.000.000,- per Kartu X 8 Kartu Atm = Jumlah Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah), dan Penggugat II ada lagi membeli yang kedua kalinya sebanyak 3 (tiga) buah Kartu Atm dan Buku Tabungan Mandiri X @RP. 18.000.000.- = Jumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), sehingga jumlah Total kerugian Penggugat II akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebanyak Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah); dan
- Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat III, akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, yaitu Pembelian untuk 28 Kartu Atm dan Buku Tabungan Koperasi Danau Alam Subur PT. SELONOK LADANG MAS X @Rp. 18.000.000,- = sebesar RP.504.000.000.-(lima ratus empat juta rupiah), ditambah 1 Kartu Atm di Koperasi lain X Rp. 57.000.000,- + Rp. 504.000.000,= Rp. 561.000.000,- sedangkan Penerimaan gajian/Sisa Hasil usaha (SHU) sebanyak Rp. 115.010.000,-, sehingga kerugian Penggugat III sebesar Rp. 561.000.000,- (-) Rp. 115.010.000,- = Rp. 445.990.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa jumlah kerugian Materil Para Penggugat seluruhnya adalah Rp. 1.627.990.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil :
Bahwa kerugian Immaterial yang dialami oleh Para Penggugat adalah rasa malu, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Para Penggugat, serta menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Para Penggugat lah yang telah melakukan kejahatan yang sebenarnya. Maka dalam rangka menghitung kerugian ini secara Immateriil sangat sulit sekali, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Para Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang harus dibayarkan secara Tunai dan seketika oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);
5. Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas setiap keterlambatan Para Tergugat dalam setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat;
6. Agar Gugatan Para penggugat tidak llusoir atau tidak hampa. maka dengan ini Para Penggugat bersama-sama mengajukan Letak Sita Jaminan atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana Conservatoir beslag atau Sita Jaminan adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”,
7. Bahwa Gugatan Penggugat didasari bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan kebenaran, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan serta – merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, Sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBG.
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |