Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
577/Pid.Sus/2024/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.NENG EVI FIKRIA, S.H. 3.WAGIMAN,S.H. |
MUHAMAD AXAL alias AXAL bin (Alm) H. CHOIRUL ANAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 577/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-464/O.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa MUHAMAD AXAL Alias AXAL Bin (Alm) H. CHOIRUL ANAM, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di bangunan Jalan Muhammad Hatta Km. 3 RT. 041 RW. 014 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, Pelaku Usaha yang melakukan Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa MUHAMAD AXAL Alias AXAL Bin (Alm) H. CHOIRUL ANAM yang merupakan Direktur PT. AXTANA TIMUR RAYA yang bergerak dibidang usaha perdagangan Asam Tinggi atau High Acid Crude Palm Oil (HACPO) dan sekitar bulan Mei 2024 terdakwa mendapatkan HACPO yakni dengan cara membeli dari pengepul-pengepul yang datang ke langsung ke gudang PT. AXTANA TIMUR RAYA di Jalan Muhammad Hatta Km. 3 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per kilogram selain itu juga terdakwa membeli asam tinggi dari saksi Ramsi (PT. Cipta Kahuripan Utama) Rp. 8.800 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per kilogram dan dari saksi Radit seharga Rp. 8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) per kilogram, setelah berhasil mengumpulkan asam tinggi sebanyak ± 20 (dua puluh) ton atau 20.000 (dua puluh ribu) kilogram selanjutnya terdakwa berhasil terdakwa jual seharga Rp. 9.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kilogramnya kepada saudara Jordan yang berada di Medan Provinsi Sumatra Utara, selanjutnya karena berhasilnya terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut dan kembali mengumpulkan asam tinggi dengan cara yang sama dan terdakwa telah ukur tingkat keasamannya sebesar 10 ?ngan menggunakan alat CENTRIFUGE sesuai dengan permintaan dari saudara Jordan, bahwa atas kegiatan penjualan Asam Tinggi atau High Acid Crude Palm Oil (HACPO) tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kepada instansi terkait. ---------Bahwa terhadap kegiatan perdagangan Asam Tinggi atau High Acid Crude Palm Oil (HACPO) yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi John Deddy Pariatno selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah kegiatan usaha perdagangan Asam Tinggi atau High Acid Crude Palm Oil (HACPO) termasuk dalam kegiatan risiko tinggi yang wajib memenuhi peryaratan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46610 yang dalam hal ini tidak miliki oleh terdakwa. --------Perbuatan terdakwa MUHAMAD AXAL Alias AXAL Bin (Alm) H. CHOIRUL ANAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |