Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.B/2024/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. SURATMAN bin SUKARDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 571/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-600/O.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATMAN bin SUKARDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa SURATMAN Bin SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 07 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa ada mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario selanjutnya terdakwa singgah di kebun milik orang lain di Jalan Jenderal Sudirman perumahan bina karya lalu terdakwa tidur di pondok kebun tersebut kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang selanjutnya terdakwa ambil senjata tajam jenis parang tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam tas setelah itu terdakwa pulang menuju barak terdakwa dan pada saat sore hari terdakwa jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan ketika di Jalan Jenderal Sudirman perumahan bina karya terdakwa diberhentikan dan didatangi oleh pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario dengan mengatakan “ini motor saya” lalu terdakwa menjawab “kalo ini memang motor kamu mana STNK motor kamu” selanjutnya pemilik sepeda motor tersebut mengambil kunci sepeda motor dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario tersebut sedangkan terdakwa pergi ke dalam hutan di daerah perumahan bina karya dengan mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari dalam tas kemudian ketika terdakwa keluar dari hutan di daerah perumahan bina karya saat itu pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario mengatakan “ada maling-maling” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa berlari  yang dimana saat itu sekira pukul 17.10 WIB terdakwa melihat saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing pulang dari kerja di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Genio (C1MO2N42LO A/T) NoPol B 4319 KRN warna hitam dengan No Rangka MH1JM7118LK100150 No Mesin JM71E1101844 milik saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km. 07 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menuju kota sampit selanjutnya terdakwa datang dari arah belakang dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pada tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung melingkarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut ke leher bagian depan saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing serta terdakwa berkata dengan nada membentak “turun-turun” sehingga saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing merasa kaget, takut dan terancam akan hal tersebut setelah itu saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing langsung menghentikan sepeda motor dan turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing kemudian terdakwa melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari leher saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dan pada saat kejadian saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing berupaya mencabut kunci kontak sepeda motor namun terdakwa langsung menepis/memukul tangan kanan saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dengan keras menggunakan tangan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Genio (C1MO2N42LO A/T) NoPol B 4319 KRN warna hitam dengan No Rangka MH1JM7118LK100150 No Mesin JM71E1101844 milik saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing tanpa ijin dan terdakwa memindahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke tangan kiri terdakwa selanjutnya pada saat kejadian saksi Ilham (rekan kerja saksi korban) berada dibelakang saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dan saksi ilham langsung membonceng saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing untuk melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga saat itu terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar di Jalan Agatis dan dibawa ke Kantor Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas Saksi Korban Martha Lidya Roberta Sihombing merasa takut dan mengalami kerugian sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-----

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia terdakwa SURATMAN Bin SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 07 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa ada mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario selanjutnya terdakwa singgah di kebun milik orang lain di Jalan Jenderal Sudirman perumahan bina karya lalu terdakwa tidur di pondok kebun tersebut kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang selanjutnya terdakwa ambil senjata tajam jenis parang tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam tas setelah itu terdakwa pulang menuju barak terdakwa dan pada saat sore hari terdakwa jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan ketika di Jalan Jenderal Sudirman perumahan bina karya terdakwa diberhentikan dan didatangi oleh pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario dengan mengatakan “ini motor saya” lalu terdakwa menjawab “kalo ini memang motor kamu mana STNK motor kamu” selanjutnya pemilik sepeda motor tersebut mengambil kunci sepeda motor dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario tersebut sedangkan terdakwa pergi ke dalam hutan di daerah perumahan bina karya dengan mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari dalam tas kemudian ketika terdakwa keluar dari hutan di daerah perumahan bina karya saat itu pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario mengatakan “ada maling-maling” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa berlari  yang dimana saat itu sekira pukul 17.10 WIB terdakwa melihat saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing pulang dari kerja di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Genio (C1MO2N42LO A/T) NoPol B 4319 KRN warna hitam dengan No Rangka MH1JM7118LK100150 No Mesin JM71E1101844 milik saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km. 07 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menuju kota sampit selanjutnya terdakwa datang dari arah belakang dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pada tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung melingkarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut ke leher bagian depan saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing serta terdakwa berkata dengan nada membentak “turun-turun” sehingga saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing merasa kaget, takut dan terancam akan hal tersebut setelah itu saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing langsung menghentikan sepeda motor dan turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing kemudian terdakwa melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari leher saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dan pada saat kejadian saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing berupaya mencabut kunci kontak sepeda motor namun terdakwa langsung menepis/memukul tangan kanan saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dengan keras menggunakan tangan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Genio (C1MO2N42LO A/T) NoPol B 4319 KRN warna hitam dengan No Rangka MH1JM7118LK100150 No Mesin JM71E1101844 milik saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing tanpa ijin dan terdakwa memindahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke tangan kiri terdakwa selanjutnya pada saat kejadian saksi Ilham (rekan kerja saksi korban) berada dibelakang saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing dan saksi ilham langsung membonceng saksi korban Martha Lidya Roberta Sihombing untuk melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga saat itu terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar di Jalan Agatis dan dibawa ke Kantor Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas Saksi Korban Martha Lidya Roberta Sihombing merasa takut dan mengalami kerugian sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya