Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.B/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2.SHINTA SEPRIANTY, SH
3.TINI KARMILA SITEPU
RIZAL MIFTAHUL bin MAT SUTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 542/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1518/O.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2SHINTA SEPRIANTY, SH
3TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL MIFTAHUL bin MAT SUTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO, dan Saksi REZHA ALVINSIUS (ketiganya dilakukan Diversi pada Tahap Penyidikan), serta sejumlah orang yang tidak dikenal pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 93 Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO (selanjutnya disebut Terdakwa) pulang kerja dari Perusahaan menuju rumah Terdakwa. Kemudian sekira jam 23.00 wib pergi ke Desa Sebabi untuk nongkrong di barbershop. Lalu pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib Terdakwa menuju Jalan Jenderal Sudirman Km. 93 Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menonton balapan liar sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa tiba di lokasi sekira jam 01.00 wib, lalu Terdakwa berdiri ditepi jalan untuk menonton balap liar tersebut. Kemudian sekira jam 01. 20 wib, Saksi Korban M. RIFQI Bin ANANG SARNAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) mencoba motornya dan kembali ke kumpulan teman Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban langsung didatangi oleh Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, dan Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO (ketiganya dilakukan DIVERSI pada Tahap Penyidikan) dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan terjadi perebutan senjata tajam jenis mandau antara Saksi EEN dan Saksi Korbann yang mana Terdakwa menghampiri dan melihat Saksi Korban sedang dipukuli. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa langsung mencoba melerai dengan merangkul Saksi Korban dari arah belakang, namun bagian muka Terdakwa terkena siku Saksi Korban sehingga Terdakwa emosi dan melepaskan rangkulannya. Selanjutnya karena kesal dan emosi Terdakwa ikut melakukan pemukulan bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara memukul bagian belakang kepala Saksi Korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menendang paha kiri bagian atas Saksi Korban dengan kaki kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mundur sekitar 10 meter, sedangkan Saksi Korban masih dipukuli. Selanjutnya sekira jam 02.00 wib Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat. Kemudian tidak terima atas kejadian tersebut Saksi Korban dalam kondisi luka-luka melapor ke Polsek Hanau untuk dilakukan proses hukum.;

  • Bahwa pemukulan terhadap Saksi Korban dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO dengan cara sebagai berikut:

      1. Terdakwa dengan memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan menendang paha sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kaki kanan.

      2. Saksi EEN EKO PRASTIO memukul dengan tangan kanan mengenai bagian muka  saksi Korban sebanyak satu kali dan mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah Saksi Korban, namun ditahan dengan tangan dari Saksi Korban.

      3. Saksi SADEWO ZATMIKO BIN SANYO memukul Saksi Korban dengan tangan kiri mengenai bagian muka, dan

      4.  Saksi REZHA ALVINSIUS memukul Saksi MUHAMMAD RIFQI sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengenai bagian muka dibagian pipi sebelah kiri;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO mengakibatkan Saksi Korban M. RIFQI Bin ANANG SARNAN luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 8836/ RSUD-HN/ TU-VIII/ 2025 yang dikeluarkan di Pembuang Hulu pada tanggal 24 Agustus 2025 oleh UPT RSUD Hanau dan ditandangani oleh dr. HARVY HARVYANDANI dengan kesimpulan luka gores pada bahu kanan, telapak tangan kanan, punggung tangan kiri akibat trauma benda tajam dan luka memar dengan kesan patah tulang hidung tertutup akibat trauma benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO sebagaimana diuraikan tersebut diatas,    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO, dan Saksi REZHA ALVINSIUS (ketiganya dilakukan Diversi pada Tahap Penyidikan), serta sejumlah orang yang tidak dikenal pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 93 Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO (selanjutnya disebut Terdakwa) pulang kerja dari Perusahaan menuju rumah Terdakwa. Kemudian sekira jam 23.00 wib pergi ke Desa Sebabi untuk nongkrong di barbershop. Lalu pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib Terdakwa menuju Jalan Jenderal Sudirman Km. 93 Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menonton balapan liar sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa tiba di lokasi sekira jam 01.00 wib, lalu Terdakwa berdiri ditepi jalan untuk menonton balap liar tersebut. Kemudian sekira jam 01. 20 wib, Saksi Korban M. RIFQI Bin ANANG SARNAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) mencoba motornya dan kembali ke kumpulan teman Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban langsung didatangi oleh Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, dan Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO (ketiganya dilakukan DIVERSI pada Tahap Penyidikan) dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan terjadi perebutan senjata tajam jenis mandau antara Saksi EEN dan Saksi Korbann yang mana Terdakwa menghampiri dan melihat Saksi Korban sedang dipukuli. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa langsung mencoba melerai dengan merangkul Saksi Korban dari arah belakang, namun bagian muka Terdakwa terkena siku Saksi Korban sehingga Terdakwa emosi dan melepaskan rangkulannya. Selanjutnya karena kesal dan emosi Terdakwa ikut melakukan pemukulan bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara memukul bagian belakang kepala Saksi Korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menendang paha kiri bagian atas Saksi Korban dengan kaki kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mundur sekitar 10 meter, sedangkan Saksi Korban masih dipukuli. Selanjutnya sekira jam 02.00 wib Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat. Kemudian tidak terima atas kejadian tersebut Saksi Korban dalam kondisi luka-luka melapor ke Polsek Hanau untuk dilakukan proses hukum.;

  • Bahwa pemukulan terhadap Saksi Korban dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO dengan cara sebagai berikut:

      1. Terdakwa dengan memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan menendang paha sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kaki kanan.

      2. Saksi EEN EKO PRASTIO memukul dengan tangan kanan mengenai bagian muka  saksi Korban sebanyak satu kali dan mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah Saksi Korban, namun ditahan dengan tangan dari Saksi Korban.

      3. Saksi SADEWO ZATMIKO BIN SANYO memukul Saksi Korban dengan tangan kiri mengenai bagian muka, dan

      4.  Saksi REZHA ALVINSIUS memukul Saksi MUHAMMAD RIFQI sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengenai bagian muka dibagian pipi sebelah kiri;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EEN EKO PRASTIO, Saksi SADEWO ZATMIKO Bin SANYO, Saksi REZHA ALVINSIUS JESEN Anak dari YUKARNO mengakibatkan Saksi Korban M. RIFQI Bin ANANG SARNAN luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 8836/ RSUD-HN/ TU-VIII/ 2025 yang dikeluarkan di Pembuang Hulu pada tanggal 24 Agustus 2025 oleh UPT RSUD Hanau dan ditandangani oleh dr. HARVY HARVYANDANI dengan kesimpulan luka gores pada bahu kanan, telapak tangan kanan, punggung tangan kiri akibat trauma benda tajam dan luka memar dengan kesan patah tulang hidung tertutup akibat trauma benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa RIZAL MIFTAHUL Bin MAT SUTOYO sebagaimana diuraikan tersebut diatas,    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya