| Dakwaan |
PERTAMA :
--------------- Bahwa ia Terdakwa ARIANTO Bin JAILANI bersama-sama dengan Terdakwa LEXA MIJANATA Bin JOHAN dan Sdr. HALIL (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 14.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate perkebuan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Desa Tangga Batu Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa ARIANTO bersama-sama dengan Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) berkumpul di kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa ARIANTO untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa ARIANTO melihat buah kelapa sawit milik PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada di seberang kebun milik orang tua Terdakwa ARIANTO yaitu di Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate Desa Tangga Batu Areal Perkebunan PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS), Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan kemudian Terdakwa ARIANTO, Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk menambah hasil panen buah kelapa sawit dari kebun orang tua Terdakwa ARIANTO. Kemudian Terdakwa ARIANTO bersama Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) mengambil buah kelapa sawit di Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate perkebuan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Desa Tangga Batu Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah tanpa izin kepada PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS) dengan cara Terdakwa ARIANTO, Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) pergi ke Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate Desa Tangga Batu Areal Perkebunan PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS) kemudian Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL mengambil TBS kelapa sawit menggunakan egrek dari pohon kelapa sawit lalu Terdakwa ARIANTO mengumpulkan dan mengangkut TBS Kelapa sawit yang berjatuhan menggunakan tojok dan ikut membantu mengegrek TBS Kelapa Sawit dari pohonnya. Ketika sedang mengegrek dan mengumpulkan buah kemudian sekira jam 14.21 WIB pihak Security PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) datang dan langsung mengamankan Terdakwa ARIANTO dan Terdakwa LEXSA sedangkan untuk Sdr. HALIL melarikan diri selanjutnya Terdakwa ARIANTO dan Terdakwa LEXSA serta barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Egrek dan 3 (Tiga) Buah Tojok dan 22 (dua puluh dua) Janjang TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) dibawa ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa para Terdakwa bersama sdr. HALIL bukan pegawai atau pekerja di PT. Ciptatani Kumai Sejahtera dan mengambil TBS Kelapa Sawit tanpa seizin dari PT. Ciptatani Kumai Sejahtera;
- Akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 1.874.950,- (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------
Atau
KEDUA :
--------------- Bahwa ia Terdakwa ARIANTO Bin JAILANI bersama-sama dengan Terdakwa LEXA MIJANATA Bin JOHAN dan Sdr. HALIL (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 14.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate perkebuan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Desa Tangga Batu Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara bersama-sama secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa ARIANTO bersama-sama dengan Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) berkumpul di kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa ARIANTO untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa ARIANTO melihat buah kelapa sawit milik PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada di seberang kebun milik orang tua Terdakwa ARIANTO yaitu di Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate Desa Tangga Batu Areal Perkebunan PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS), Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan kemudian Terdakwa ARIANTO, Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL mempunyai ide untuk memanen buah kelapa sawit tersebut untuk menambah hasil panen buah kelapa sawit dari kebun orang tua Terdakwa ARIANTO. Kemudian Terdakwa ARIANTO bersama Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) memanen buah kelapa sawit di Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate perkebuan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Desa Tangga Batu Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah tanpa izin kepada PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS) dengan cara Terdakwa ARIANTO, Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL (DPO) pergi ke Divisi 2 Blok L16 Seruyan 1 Estate Desa Tangga Batu Areal Perkebunan PT. CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA (CKS) kemudian Terdakwa LEXSA dan Sdr. HALIL mengambil TBS kelapa sawit menggunakan egrek dari pohon kelapa sawit lalu Terdakwa ARIANTO mengumpulkan dan mengangkut TBS Kelapa sawit yang berjatuhan menggunakan tojok dan ikut membantu mengegrek TBS Kelapa Sawit dari pohonnya. Ketika sedang memanen TBS Kelapa Sawit kemudian sekira jam 14.21 WIB pihak Security PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) datang dan langsung mengamankan Terdakwa ARIANTO dan Terdakwa LEXSA sedangkan untuk Sdr. HALIL melarikan diri selanjutnya Terdakwa ARIANTO dan Terdakwa LEXSA serta barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Egrek dan 3 (Tiga) Buah Tojok dan 22 (dua puluh dua) Janjang TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit dengan berat 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) dibawa ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa para Terdakwa bersama sdr. HALIL bukan pegawai atau pekerja di PT. Ciptatani Kumai Sejahtera dan mengambil TBS Kelapa Sawit tanpa seizin dari PT. Ciptatani Kumai Sejahtera;
- Akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 1.874.950,- (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------- |