Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Spt 1.ASTUTIK INDRAWATI
2.FARID MAHLIYANNOR
2.DEWI KUSTINI
3.ASRANTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASTUTIK INDRAWATI
2FARID MAHLIYANNOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,ASTUTIK INDRAWATI
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,FARID MAHLIYANNOR
Tergugat
NoNama
1DEWI KUSTINI
2ASRANTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PEGADAIAN SAMPIT
2KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH (POLDA KALTENG)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan juga kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Pinjaman atau Utang Para Tergugat yang belum dikembalikan sebesar Rp.478.000.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari pemberian dana sebesar Rp.300.000.000, Rp.150.000.000, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp.28.000.000. Para Penggugat mengalami kerugian kalau uang tersebut disimpan ke Bank, yaitu keuntungan berupa bunga bank berdasarkan praktik umum perbankan nasional sekitar ± 3 % per bulan yang dalam hal ini diperhitungkan selama 12 bulan (satu tahun) perkiraan margin bank;
    •  
  • Pokok - Rp.478.000.000,- x 3% x 12 bulan = Jumlah Rp. 172.080.000,- (perkiraan margin bank);
  • Hilangnya kesempatan Para Penggugat dalam menggunakan uang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam menjalankan usaha dagang sembako (Dagang/jualan ke lokasi tambang) yang diperkirakan keuntungan dalam 1 (satu) hari antara 5% sampai dengan 10%, dengan perincian sbb :
  • Modal awal sebesar Rp. 478.000.000,- x 5% perhari (Rp. 23.900.000,-) x 10 hari (dari 30 hari hanya dihitung hanya 10 hari indikasi keuntungan Rp. 239.000.000,-) x 12 bulan (perhitungan selama 1 Tahun) = Jumlah perkiraan keuntungan yang diperoleh Para Penggugat selama 12 bulan sebesar Rp. 2.868.000.000,-
  • Ditambah Margin Bank sebesar Rp. 172.080.000,-

Total keseluruhan kerugian Materiil Para Penggugat adalah sebesar Rp. 3.040.080.000,-  (tiga miliar empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah);

  • Kerugian Immateriil :

Bahwa selain kerugian materiil, Para Penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai secara pasti dengan angka, namun secara nyata dirasakan dan berdampak signifikan terhadap kehidupan Para Penggugat, antara lain berupa tekanan mental dan psikologis, rasa malu dalam lingkungan sosial, terganggunya stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga (sempat mengalami gejolak rumah tangga/sempat pisah), serta hilangnya rasa aman dan kepercayaan akibat perbuatan Para Tergugat. Bahwa berdasarkan asas kepatutan, keadilan, serta praktik peradilan yang berkembang, karena bentuk kerugian ini tidak dapat dinilai dengan sejumlah akan tetapi demi untuk kepastian hukum maka Para penggugat dapat batasi untuk kerugian immateriil ini sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

Total kerugian Materil dan Immateriil Para Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tangung renteng adalah sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materil sebesar Rp. 3.040.080.000,-  (tiga miliar empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

Total seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 8.040.080.000,- (delapan miliar empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah);

4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 7282 atas nama ASRANTONO
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11180 atas nama USMAN
  • Emas milik Para Tergugat yang saat ini masih berada di Pegadaian Sampit dengan perkiraan berat ± 2 (dua) kilogram;
  • Serta seluruh harta kekayaan Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang dan juga harta yang didapat Para Tergugat dimasa yang akan datang;

6. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Para Penggugat;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak