Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. 1.BANA YUDANA bin MUHRI
2.REZA AMIRULHAZ bin DARWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-246/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANA YUDANA bin MUHRI[Penahanan]
2REZA AMIRULHAZ bin DARWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI bersama dengan Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT.BSK) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total luasan areal perkebunannya adalah 11.471,707 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh nol tujuh) Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
  • Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/126/Ek.SDA/2017 tanggal 03 Maret 2017.
  • Sertipikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor 31 tanggal 24 Oktober 2005.
  • Bahwa Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI dan Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO selaku satpam PT. BSK telah bekerjasama dengan Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S untuk memanen buah sawit milik PT.BSK. Awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dihubungi oleh saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menanyakan apakah bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan saat itu Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menginformasikan bahwa Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama Saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan mengambil buah sawit di PT. BSK dan saat itu Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI mengiyakan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 15.30 WIB Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S janjian bersama Saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) bertemu di pondok milik Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S, selanjutnya berangkat ke lokasi area kebun sawit di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I milik PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanen buah kelapa sawit.---------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO mananyakan melalui whatsapp kepada saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dimana lokasi saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S memanen buah kelapa sawit lalu dijawab di blok 008. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB setelah saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) selesai memanen buah kelapa sawit dan memuat hasil panen buah sawit ke dalam mobil pick up merk Suzuki warna hitam untuk dibawa keluar, saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi para Terdakwa melalui whatsapp menginformasikan bahwa saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan keluar dan saat itu para Terdakwa memberikan informasi bahwasanya situasi aman karena Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO sedang berada di pos. Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO yang pada saat itu sedang berjaga di pos membukakan portal agar dapat dilalui mobil pick up merk Suzuki warna hitam yang bermuatan buah sawit milik PT. BSK yang pada saat itu dikendarai oleh saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S.  Kemudian sekitar jam 19.00 WIB saat melintas di Pos 3 PT. BSK I mobil pick up tersebut diberhentikan dan diamankan oleh Tim satpam PT. BSK, kemudian para Terdakwa beserta Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.-----
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 2410 Kg (dua ribu empat ratus sepuluh kilogram) dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) sebesar R.8.194.000.- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam membantu seseorang memanen buah kelapa sawit milik PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) adalah tanpa izin pemiliknya.------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI bersama dengan Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI dan Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO selaku satpam PT. BSK telah bekerjasama dengan Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S untuk memanen buah sawit milik PT.BSK. Awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO dihubungi oleh saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menanyakan apakah bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan saat itu Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO memberikan informasi bahwasanya bisa mengambil buah sawit PT. BSK dan Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menginformasikan bahwa Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama Saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan mengambil buah sawit di PT. BSK dan saat itu Terdakwa BANA YUDANA Bin MUHRI mengiyakan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 15.30 WIB Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S janjian bersama Saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) bertemu di pondok milik Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S, selanjutnya berangkat ke lokasi area kebun sawit di Jalan Blok 008 Divisi 1B Estate BSK I milik PT. Bumi Sawit Kencana Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanen buah kelapa sawit.---------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO mananyakan melalui whatsapp kepada saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dimana lokasi saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S memanen buah kelapa sawit lalu dijawab di blok 008. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB setelah saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) selesai memanen buah kelapa sawit dan memuat hasil panen buah sawit ke dalam mobil pick up merk Suzuki warna hitam untuk dibawa keluar, saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S menghubungi para Terdakwa melalui whatsapp menginformasikan bahwa saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S bersama dengan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN dan Sdr. TITUS (DPO) akan keluar dan saat itu para Terdakwa memberikan informasi bahwasanya situasi aman karena Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO sedang berada di pos. Terdakwa REZA AMIRULHAZ Bin DARWANTO yang pada saat itu sedang berjaga di pos membukakan portal agar dapat dilalui mobil pick up merk Suzuki warna hitam yang bermuatan buah sawit milik PT. BSK yang pada saat itu dikendarai oleh saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S.  Kemudian sekitar jam 19.00 WIB saat melintas di Pos 3 PT. BSK I mobil pick up tersebut diberhentikan dan diamankan oleh Tim satpam PT. BSK, kemudian para Terdakwa beserta Saksi JODI SUBRIYANTO Anak dari TELUK S dan saksi JULPIKRI Bin BADARUDIN beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.-----
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 2410 Kg (dua ribu empat ratus sepuluh kilogram) dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) sebesar R.8.194.000.- (delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam membantu seseorang memanen buah kelapa sawit milik PT. BUMI SAWIT KENCANA 1 (PT. BSK) adalah tanpa izin pemiliknya.------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya