Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2025/PN Spt | IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. | KHOIRUL AMIN bin SUGITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-128/O.2.11/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D 21 Afdeling 7 PT. TASK 3 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 13.00 WIB Sdr. ANANG (DPO) mendatangi Terdakwa ditempat kerja Terdakwa yang saat itu sedang panen di Blok C 21 Afdeling 7 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian setelah bertemu Terdakwa diajak dan dibonceng oleh Sdr. ANANG (DPO) ke pondok milik Sdr. ANANG (DPO) di kebun pribadi yang tempatnya tidak jauh, selanjutnya Sdr. ANANG (DPO) menyerahkan timbangan digital dan 16 (enam belas) paket sabu kepada Terdakwa menitip untuk dijual dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila laku semuanya, lalu setelah itu Terdakwa diantar kembali ke lokasi tempat Terdakwa kerja yang tadi. Kemudian dari sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dari Sdr. ANANG (DPO) tersebut, Terdakwa sudah laku menjual 2 (dua) paket sabu kepada seseorang tidak dikenal disekitar tempat kerja dengan harga satu paket sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menaruh 14 (empat belas) bungkus plastik Klip kecil narkotika jenis sabu di semak-semak dekat Terdakwa bekerja disimpan didalam bungkus rokok merk gudang garam. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB, datang petugas kepolisian Saksi Ronald Ginando Bin DJ Nainggolan (Alm) dan Saksi Setia Nor Bin Maridi yang pada saat itu Terdakwa sedang melakukan panen buah sawit di Blok D 21 Afdeling 7 PT. TASK 3, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh petugas kecamatan setempat. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) tas slempang warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor sim 082256607945, uang kertas sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pak plastic klip sedangkan untuk 14 (empat belas) bungkus plastik Klip kecil narkotika jenis sabu ditemukan di semak-semak tidak jauh dari tempat berdiri Terdakwa ditemukan di dalam bungkus rokok merk gudang garam. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Zakie Septehadi (selaku Plt. Pemimpin Cabang Pegadaian sampit) dan Moh. Rochim, S.Sos (selaku Kepala Kepolisian Sektor Cempaga) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-76/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0118 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2323 (nol koma dua ribu tiga ratus dua puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 27 Februari 2025 urine Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ --------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.---------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D 21 Afdeling 7 PT. TASK 3 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba, selanjutnya pertugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 13.00 Wib, Saksi Ronald Ginando Bin DJ Nainggolan (Alm) dan Saksi Setia Nor Bin Maridi dari pihak kepolisian Sektor Cempaga mengamankan Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO yang pada pada saat itu Terdakwa sedang melakukan panen buah sawit di Blok D 21 Afdeling 7 PT. TASK 3 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian dengan disaksikan oleh petugas kecamatan setempat, menunjukkan surat perintah tugas, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terdadap Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) tas slempang warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor sim 082256607945, uang kertas sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) pak plastic klip dan untuk 14 (empat belas) bungkus plastik Klip kecil narkotika jenis sabu ditemukan di semak semak tidak jauh dari tempat berdiri Terdakwa ditemukan di dalam bungkus rokok merk gudang garam yang sebelumnya telah disimpan oleh Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Zakie Septehadi (selaku Plt. Pemimpin Cabang Pegadaian sampit) dan Moh. Rochim, S.Sos (selaku Kepala Kepolisian Sektor Cempaga) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-76/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0118 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2323 (nol koma dua ribu tiga ratus dua puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 27 Februari 2025 urine Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ -------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin SUGITO mengetahui apabila secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.----------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |