| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu dalam Akta Kelahiran Pemohon Tersebut sesuai dengan Nomor 6202-LT-22122025-0053 Tertanggal 22 Desember 2025, yang semula tertulis Nama NURUL HIDAYATI dirubah menjadi PARTIMAH, yang semula tertulis Tahun Lahir 15 Januari 1977 dirubah menjadi 15 Januari 1971, yang semula tertulis Nama Ayah DULAH RUSMIN dirubah menjadi YASIN, dan yang semula tertulis Nama Ibu DASIYEN diperbaiki menjadi DASIYEM;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu Pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|