Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.SISKA PURNAMA SARI, SH.
2.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
YOGA SAPUTRA bin MASYUNI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-318/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA PURNAMA SARI, SH.
2IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA SAPUTRA bin MASYUNI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa YOGA SAPUTRA Bin MASYUNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok M 23 divisi 12 PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa PT. Sapta Karya Damai (PT.SKD) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total luasan areal perkebunannya adalah ±11.299 (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
  • Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014.
  • Sertipikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor 1 tanggal 12 November 1997.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 16.00 Wib saksi MUHAMMAD SADIKIN berkoordinasi dengan security PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) yang berjaga di pos yaitu saksi DESVITIANUS agar menginformasikan apabila ada mobil Sigra yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam divisi 12 agar menghubungi saksi MUHAMMAD SADIKIN karena di blok M 23 Divisi 12 sering kehilangan brondolan buah sawit yang sudah dikemas ke dalam karung kemudian pada waktu kehilangan tersebut saksi MUHAMMAD SADIKIN bertemu dengan mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 22 dan 23 April 2025 sehingga saksi merasa curiga. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi DESVITIANUS menelpon saksi MUHAMMAD SADIKIN memberitahukan bahwa mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam Divisi 12, selanjutnya saksi MUHAMMAD SADIKIN mengintai di dalam blok tersebut dan tidak lama melihat sorot mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam blok M 23 divisi 12 PT. SKD, kemudian mobil tersebut berhenti di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) penumpukan brondolan sawit yang sudah dikemas di Blok M23 kemudian Terdakwa turun dari mobil mengangkat brondolan sawit yang sudah dikemas ke dalam karung sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dengan cara diangkat menggunakan kedua tangannya kemudian dipikul selanjutnya dimuat ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa pulang melakukan pengantaran barang milik seseorang di PT. MH Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada saat pulang dan melintasi Jalan Blok M23 Divisi 12 PT SKD Terdakwa melihat karung yang berisi brondolan buah sawit sehingga menghentikan mobilnya kemudian Terdakwa menaikkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol A 1752 ZV yang diletakkan dibagasi belakang dan dikursi bagian tengah. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat akan keluar dari area kebun PT. SKD yaitu saat melintasi di Pos Security, Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh anggota security PT. SKD kemudian dilakukan pengecekan dan didalam mobil tersebut ditemukan brondolan buah kelapa sawit milik PT. SKD. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pabrik PT SKD untuk dilakukan penimbangan dan setelah itu dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa brondolan sawit yang diambil Terdakwa tanpa izin sebanyak 21 (dua puluh satu) karung atau seberat Rp. 800 Kg dikalikan dengan harga Rp.3.551,8 (tiga ribu lima ratus lima puluh satu koma delapan rupiah) sehingga kerugian yang dialami PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) sejumlah Rp. 2.841.440.- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah).--
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) adalah tanpa izin pemiliknya.---------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebuan. -------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa YOGA SAPUTRA Bin MASYUNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok M 23 divisi 12 PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Sapta Karya Damai (PT.SKD) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total luasan areal perkebunannya adalah ±11.299 (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
  • Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014.
  • Sertipikat Hak Guna Usaha dari BPN Sampit Nomor 1 tanggal 12 November 1997.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 16.00 Wib saksi MUHAMMAD SADIKIN berkoordinasi dengan security PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) yang berjaga di pos yaitu saksi DESVITIANUS agar menginformasikan apabila ada mobil Sigra yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam divisi 12 agar menghubungi saksi MUHAMMAD SADIKIN karena di blok M 23 Divisi 12 sering kehilangan brondolan buah sawit yang sudah dikemas ke dalam karung kemudian pada waktu kehilangan tersebut saksi MUHAMMAD SADIKIN bertemu dengan mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 22 dan 23 April 2025 sehingga saksi merasa curiga. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi DESVITIANUS menelpon saksi MUHAMMAD SADIKIN memberitahukan bahwa mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam Divisi 12, selanjutnya saksi MUHAMMAD SADIKIN mengintai di dalam blok tersebut dan tidak lama melihat sorot mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan Terdakwa masuk ke dalam blok M 23 divisi 12 PT. SKD, kemudian mobil tersebut berhenti di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) penumpukan brondolan sawit yang sudah dikemas di Blok M23 kemudian Terdakwa turun dari mobil mengangkat brondolan sawit yang sudah dikemas ke dalam karung sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dengan cara diangkat menggunakan kedua tangannya kemudian dipikul selanjutnya dimuat ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa pulang melakukan pengantaran barang milik seseorang di PT. MH Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pada saat pulang dan melintasi Jalan Blok M23 Divisi 12 PT SKD Terdakwa melihat karung yang berisi brondolan buah sawit sehingga menghentikan mobilnya kemudian Terdakwa menaikkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol A 1752 ZV yang diletakkan dibagasi belakang dan dikursi bagian tengah. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat akan keluar dari area kebun PT. SKD yaitu saat melintasi di Pos Security, Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol A 1752 ZV yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh anggota security PT. SKD kemudian dilakukan pengecekan dan didalam mobil tersebut ditemukan brondolan buah kelapa sawit milik PT. SKD. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pabrik PT SKD untuk dilakukan penimbangan dan setelah itu dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa brondolan sawit yang diambil Terdakwa tanpa izin sebanyak 21 (dua puluh satu) karung atau seberat Rp. 800 Kg dikalikan dengan harga Rp.3.551,8 (tiga ribu lima ratus lima puluh satu koma delapan rupiah) sehingga kerugian yang dialami PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) sejumlah Rp. 2.841.440.- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah).--
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) adalah tanpa izin pemiliknya.---------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya