Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2024/PN Spt HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. POROS bin SOPIAH alias SOPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/O.2.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POROS bin SOPIAH alias SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN bersama-sama dengan saudara DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA Bin SANTARIP (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afdeling 8 PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) di Desa Suka Mandang Kecamatan Seruyan Tenghah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

---------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan  terdakwa bersama dengan saksi Diding Hidayat sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) selanjutnya terdakwa dan saksi Diding Hidayat mempersiapkan alat panen berupa egrek, tojok, kapak yang dibawa ke dalam mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF kemudian keduanya bersama berangkat menuju areal perkebunan PT. BJAP 3 dan tiba sekitar jam 09.30 WIB di lokasi Blok N 26 Afdeling 8, terdakwa dan saksi Diding Hidayat pun langsung mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. BJAP 3 dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian diangkat dengan menggunakan tojuk ke dalam bak mobil pick up dan tangkai dari buah sawit yang masih tersisa tangkainya dibersihkan menggunakan kapak, terdakwa dan saksi Diding Hidayat berhasil memanen sebanyak 56 (lima puluh enam) buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.036 Kg (seribu tiga puluh enam kilogram) saat akan berangkat dari lokasi untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, terdakwa dan saksi Diding Hidayat dipergoki oleh saksi Sumali dan saksi Achmad Choerul Anam selaku security PT. BJAP 3 dan Ketika ditanyakan izin pemanenan sawit di areal perkebunan PT. BJAP 3 terdakwa dan saksi Diding Hidayat tidak memilikinya, selanjutnya keduanya bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, buah kelapa sawit dan mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Diding Hidayat mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 3.108.000,- (tiga juta seratus delapan ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN bersama-sama dengan saudara DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA Bin SANTARIP (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afdeling 8 PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) di Desa Suka Mandang Kecamatan Seruyan Tenghah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan  terdakwa bersama dengan saksi Diding Hidayat sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) selanjutnya terdakwa dan saksi Diding Hidayat mempersiapkan alat panen berupa egrek, tojok, kapak yang dibawa ke dalam mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF kemudian keduanya bersama berangkat menuju areal perkebunan PT. BJAP 3 dan tiba sekitar jam 09.30 WIB di lokasi Blok N 26 Afdeling 8, terdakwa dan saksi Diding Hidayat pun langsung mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. BJAP 3 dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian diangkat dengan menggunakan tojuk ke dalam bak mobil pick up dan tangkai dari buah sawit yang masih tersisa tangkainya dibersihkan menggunakan kapak, terdakwa dan saksi Diding Hidayat berhasil memanen sebanyak 56 (lima puluh enam) buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.036 Kg (seribu tiga puluh enam kilogram) saat akan berangkat dari lokasi untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, terdakwa dan saksi Diding Hidayat dipergoki oleh saksi Sumali dan saksi Achmad Choerul Anam selaku security PT. BJAP 3 dan Ketika ditanyakan izin pemanenan sawit di areal perkebunan PT. BJAP 3 terdakwa dan saksi Diding Hidayat tidak memilikinya, selanjutnya keduanya bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, buah kelapa sawit dan mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Diding Hidayat mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 3.108.000,- (tiga juta seratus delapan ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya