Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. ARFANDI alias ATENG bin MUHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-505/O.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFANDI alias ATENG bin MUHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Barak Pintu No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------

---------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB Sdr. RUDI mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Rumah Barak No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menanyakan “Masih ada lah sisa bahan (sabu) yang semalam?” dari pertanyaan tersebut Terdakwa menjawab bahwa masih ada 2 (dua) bungkus dan ada uang hasil penjuaan barang (sabu) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. RUDI. Kemudian Sdr. RUDI mengatakan bahwa “esok aku ke rumah nanti aku serahkan lagi bahannya (sabunya).” Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB, Sdr. RUDI kembali mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang berada di Rumah Barak No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan menanyakan “mana bahan (sabu) sisa kemarin yang 2 (dua) bungkus?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “sudah habis terjual”. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Sdr. RUDI memberikan 11 (sebelas) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan masing-masing bungkus memiliki berat kotor di atas 0,50 (nol koma lima nol) gram dan pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menimbang masing-masing bungkus menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital untuk memastikan beratnya. Lalu Terdakwa simpan di lantai rumah barak tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa membagi atau menyisihkan menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya lancip menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip kecil. -------------

---------Bahwa kemudian anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang seringkali menjual narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di sekitar area Eks Golden Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri seorang laki-laki yang dimaksud berada di Rumah Barak No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira sekira jam 10.00 WIB, Saksi M. WAHYUDI dan Saksi AZRUL FAHMI mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa yang pada saat ditanya mengaku bernama ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dengan menunjukkan surat perintah tugas. Saksi M. WAHYUDI dan Saksi AZRUL FAHMI memanggil Lurah setempat yang diwakilkan oleh 2 (dua) orang staff kelurahan setempat yakni Saksi M. FAJERIANNOR dan Saksi FAZRUL AZHARI untuk menyaksikan langsung penggeledahan terhadap rumah barak milik Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bubble wrap, 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya lancip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pack plastik klip kecil yang kesemuanya ditemukan di lantai rumah barak tempat tinggal Terdakwa dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika bukan tanaman jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. RUDI berupa Terdakwa bisa memakai narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu untuk 11 (sebelas) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu akan Terdakwa jual seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa akan mendapat upah dari Sdr. RUDI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya apabila laku terjual. Selain itu, untuk 6 (enam) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu akan Terdakwa jual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkusnya. Apabila semua habis terjual, Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Namun upah dan keuntungan tersebut belum diterima Terdakwa karena belum ada yang terjual dan Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian. -------------------------------------------------------------------------

-Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dititipkan narkotika bukan tanaman jenis sabu oleh Sdr. RUDI yaitu pada: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB di Rumah Barak No. 3 Eks Golden Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 5 (lima) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan upah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------
  • Kedua, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 08.30 WIB di Rumah Barak No. 3 Eks Golden Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 5 (lima) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan upah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
  • Ketiga, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB di Rumah Barak No. 3 Eks Golden Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 11 (sebelas) bungkus narkotika bukan tanaman jenis sabu yang kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. ----------------------------------------------------------------

- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus yang disita dari Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tangga 11 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,88 (tiga koma deapan delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.------------------------------------------------------------

-Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0555 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 14 Oktober 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2652 (nol koma dua enam lima dua) gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, terhadap Urine Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

- Bahwa Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang. ------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Barak Pintu No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang seringkali menjual narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di sekitar area Eks Golden Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri seorang laki-laki yang dimaksud berada di Rumah Barak No. 3 Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT 002 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada sekira jam 10.00 WIB, Saksi M. WAHYUDI dan Saksi AZRUL FAHMI mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa yang pada saat ditanya mengaku bernama ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dengan menunjukkan surat perintah tugas. Saksi M. WAHYUDI dan Saksi AZRUL FAHMI memanggil Lurah setempat yang diwakilkan oleh 2 (dua) orang staff kelurahan setempat yakni Saksi M. FAJERIANNOR dan Saksi FAZRUL AZHARI untuk menyaksikan langsung penggeledahan terhadap rumah barak milik Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bubble wrap, 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya lancip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pack plastik klip kecil yang kesemuanya ditemukan di lantai rumah barak tempat tinggal Terdakwa dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus yang disita dari Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tanggal 11 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,88 (tiga koma deapan delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0555 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 14 Oktober 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2652 (nol koma dua enam lima dua) gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, terhadap Urine Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

-Bahwa Terdakwa ARFANDI Alias ATENG Bin MUHRANI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. -----------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya