Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat yang telah mengklaim, mengakui, ingin memgambil dan menguasai tanah milik Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, dengan ukuran Panjang 128 (Seratus Dua Puluh Delapan) Meter, Lebar 98 (Sembilan Puluh Delapan) Meter ,luas 12.544 (Dua Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman
Sebelah Timur berbatasan dengan H. Anang Masrani
Sebelas Selatan berbatasan dengan Misudin
Sebelah Barat berbatasan dengan rencana Gang 2 m
Sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanggal 04 April 2024 atas nama pemegang hak Kholil (Penerima Kuasa Ahli Waris Al. Matnawi ) ;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 1,5, dengan ukuran Panjang 128 meter, Lebar 98 meter, luas 12.544 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman
Sebelah Timur berbatasan dengan H. Anang Masrani
Sebelas Selatan berbatasan dengan Misudin
Sebelah Barat berbatasan dengan rencana Gang 2 m
Sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanggal 04 April atas nama pemegang hak Kholil (Penerima Kuasa Ahli Waris Al. Matnawi), dengan seketika tanpa syarat apapun juga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Tergugat telah mengklaim, mengakui, ingin memgambil dan menguasai tanah milik Penggugat, yakni sebesar Rp.1 000 000.000,- (satu milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita oleh Penggugat akibat mengklaim, mengakui, ingin memgambil dan menguasai tanah milik Penggugat, yakni sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta ratus rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta walaupun ada upaya hukum verzed, banding maupun kasasi dari Tergugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya menurut rasa keadilan.-
|