Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. ROBIYANTO alias ROBI bin DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/O.2.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIYANTO alias ROBI bin DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PRIMAIR

 

-----------Bahwa dia terdakwa ROBIYANTO Als ROBI Bin DARMAWI pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Plasma Karetan Peringgan Blok S 37/38 Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana perubahan penggolongan narkotika, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :---

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 08.30 Wib pada saat terdakwa berada di Pondok kebun terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menelpon Sdr. USUP (DPO) dengan kata – kata ” MASIH ADA KACANG (OBAT TANPA MEREK) KAH? dan di jawab Sdr. USUP (DPO) ” MASIH ADA TETAPI KALAU HARI INI BELUM BISA TERDAKWA JUAL KARNA BOS TERDAKWA TIDAK ADA” terdakwa jawab ” YA UDAH KALAU ADA BERI KABAR TERDAKWA MAU BELI” di jawan Sdr. USUP (DPO) ” OK ” dan berkata-kata kembali ” BERAPA HARGA PER 1 (SATU) BOX nya ” di jawab Sdr. USUP (DPO) ” DENGAN HARGA BISA RP. 830.000,- PER 100 (seratus) butirnya dan terdakwa jawab ”OK” dan telpon terdakwa tutup kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 10.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok terdakwa kembali terdakwa mendapatkan chat Whatsapp dari Sdr. USUP (DPO) dengan kata-kata ” BOS BAHAN (OBAT TANPA MEREK) SUDAH BISA DI KELUARKAN ATAU DI BELI ” terdakwa jawab ” OK” dan di balas Sdr. USUP (DPO) ” BERAPA BELINYA ” terdakwa balas ” TERDAKWA BELI (600) BUTIR OBAT TANPA MEREKNYA selanjutnya Sdr. USUP (DPO) balas ” OK SIAP UNTUK UANGNYA KAMU TRANSFER SAJA KE NOMOR REKENING BIASA” terdakwa balas ” OK SIAP” kemudian terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 4.980.000,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di pondok kebun terdakwa tersebut kemudian setelah uangnya sudah siap terdakwa mengendarai sepeda motor pulang ke arah kampung terdakwa di desa lanpasa kec. Seruyan raya kab. Seruyan prov. Kalteng dan berhenti di sebuah agen Brlink untuk mentrasfer uang pembelian obat tanpa merek tersebut selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transferan tersebut ke nomor whatsapp Sdr. USUP (DPO) kemudian terdakwa kembali lagi ke pondok terdakwa sambil menunggu informasi dari Sdr. USUP (DPO) kapan obat tanpa merek tersebut di antarkan selanjutnya sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan info atau whatsaap dari Sdr. USUP (DPO) dengan kata-kata ” BOS AMBIL BAHANNYA DI JALAN JENDRAL SUDIRMAN KM 52 DI BAWAH POHON KETAPANG DI DEKAT SD ” terdakwa balas ” OK SIAP TERDAKWA KE SANA” selanjutnya sekira jam 17.00 Wib terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang sudah di tentukan tersebut dan tiba Sekira jam 18.00 Wib di lokasi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah plastik hitam di bawah pohon ketapang tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa raba-raba untuk memastikan isinya setelah yakin bahwa isi dari plastik hitam tersebut adalah obat tanpa merek terdakwa kemudian masukan ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang terdakwa bawa selanjutnya langsung mengedarai sepeda motor menuju pondok kebun terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan obat tanpa merek yang berada di dalam tas hitam yang terdakwa bawa tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan plastik hitam yang berisikan obat tanpa merek tersebut di dalam semak-semak dekat pondok kebun terdakwa setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merek yang terdakwa dapatkan dari Sdr. USUP (DPO) kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 06.30 Wib pada saat terdakwa setelah mengambil di duga Obat tanpa merek yang sebelumnya terdakwa simpan di semak-semak di dekat pondok kebun terdakwa kemudian setelah terdakwa berada di pondok kebun terdakwa menghitung jumlah butir obat tanpa merek tersebut kemudian setelah selesai untuk obat tanpa merek tersebut terdakwa simpan kembali di dalam semak-semak.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 08.30 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr. HERI (DPO) dengan kata – kata ” BARANG (SABU) MASIH ADA KAH? ” dan terdakwa jawab ” KOSONG” di jawab Sdr. HERI (DPO) ” INI SUDAH ADA BARANG (SABU) NYA MAU NGAMBIL KAH ? ” terdakwa jawab ” MAU TAPI UNTUK UANGNYA TIDAK CUKUP CUMA ADA RP. 2.500.000” dan di jawab ”OH BISA SAJA UNTUK SISA NYA NGUTANG DULU” terdakwa jawab” IA KALAU ABANG PERCAYA” di jawab Sdr. HERI (DPO) ” BISA SAJA” terdakwa jawab ” IA” kemudian telpon di tutup Sdr. HERI (DPO) ” selanjutnya sekira jam 09.00 Wib terdakwa mendapatkan chat whatsaap dari Sdr. HERI (DPO) ” NANTI JAM 15.00 WIB UNTUK BARANG (SABU) SDR. JONI YANG MENGANTAR” terdakwa jawab ” JONI YANG MANA ? ” dan di jawab Sdr. HERI (DPO) ” ADA SAJA NANTI KALAU JONI SAMPAI DI LOKASI UNTUK MENGANTAR SABU KAMU TERDAKWA HUBUNGI” terdakwa jawab” OH IA” selanjutnya Sdr. HERI (DPO) mengirim chat kembali dengan kata-kata ” UNTUK UANG NYA KAMU KIRIM KE NOMOR REKENING INI ” terdakwa jawab ” OK ” kemudian Sekira jam 12.30 Wib terdakwa berangkat ke simpang Desa Terawan dan setelah sampai terdakwa berhenti di agen brilink untuk mentrasfer uang Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirim bukti trasferan uang tersebut ke whatsapp Sdr. HERI (DPO) kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Desa Terawan Kec. Seruyan raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan tiba sekira jam 13.00 Wib kemudian sekira jam 14.30 Wib terdakwa mendapatkan chat whatsapp kembali dari Sdr. HERI (DPO) dengan kata-kata” JONI SUDAH ADA DI LOKASI DI SAWIT PT. HAMPARAN DEKAT UJUNG ASPAL ARAH DESA TERAWAN, UNTUK BARANG (SABU) NYA DI LETAKN SAMPING POKOK POHON SAWIT” dan terdakwa balas ” IA SAYA KESANA” kemudian Sdr. HERI (DPO) mengirimkan foto lokasi di duga narkotika golongan I jenis sabu tersebut di letak Sdr. JONI ke whatsapp terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat mengedarai sepeda motor ke lokasi yang sudah di beritahu tersebut dan Sekira jam 16.00 Wib terdakwa tiba di lokasi tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok dan terdakwa lihat di dalamnya terdapat 1 (buah) gumpalan lakban hitam yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah itu terdakwa membawa gumpalan lakban warna hitam tersebut dengan cara terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi semak-semak yang berada di dekat pondok terdakwa tersebut dan setelah sampai di dekat semak-semak tersebut terdakwa membuka gumpalan lakban warna hitam tersebut yang mana setelah terdakwa buka gumpalan lakban tersebut berisikan 1 (satu) bungkus/plastuk klip berisikan butiran krital warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan di duga narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam semak- semak terdakwa gabung dengan Obat tanpa merek tersebut kemudian terdakwa timbun di dalam tanah kemudian sekira jam 18.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Lanpas Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 17.15 Wib di Jalan Plasma Karetan Peringgan Blok S 37/38 Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya Kab Seruyan Prov Kalteng terdakwa di amankan oleh anggota satresnarkoba polres seruyan kemudian di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi SAMBLI Bin MOKLAN (Alm) dan Saksi HERLIY Bin LIBARSAH untuk menyaksikan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna hitam yang berisikan 2 (dua) bendel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak warna bening yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, dan kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna crystal black dan 1 (satu) buah Handphone infinix warna metallic black yang berada di saku celana sebelah kiri depan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan memanggil saksi JUAIDI Bin HASAN dan saksi ARIADI Bin SYAHRIANSYAH untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 19 plastik klip yang berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) butir Obat Tanpa Merek dan 1 (satu) Pak plastik klip kosong yang ditemukan di lantai kamar terdakwa dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di atas lemari di kamar terdakwa dan semua barang bukti tersebut terdakwa akui milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan juga bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 00043/11142.00/2025 tanggal 05 Oktober 2025 beserta lampiran sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut :

Uraian

Hasil Penimbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat bungkus/plastik

Berat Bersih

Penimbangan sebelum disisihkan :

 

  • 25 (dua puluh lima) paket

2,24 gram

0,08 gram x 25

0,24 gram

Timbangan electronic yang digunakan adalah Digital Scale skala 0,01 gram s.d. 500 gram dengan daya baca 2 (dua) digit angka dibelakang koma

Total

2,24 gram

2 gram

0,24 gram

Penimbangan setelah disisihkan :

Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dilaboratoris

1 (satu) paket

0,11 gram

0,08 gram x 1

0,03 gram

Total

0,11 gram

0,08 gram

0,03 gram

Sisa kristal dalam plastik klip terdapat butiran Kristal warna bening diduga shabu digunakan sebagai barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

  • 24 (dua puluh empat) paket

2,13 gram

0,08 gram x 24

0,21 gram

Total

2,13 gram

1,92 gram

0,21 gram

 

 

Uraian

Hasil Penimbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat bungkus/plastik

Berat Bersih

Penimbangan sebelum disisihkan :

 

  • 19 (sembilan belas) paket berisi 133 (seratus tiga puluh tiga) butir

 

70,10 gram

0,16 gram x 19

67,06 gram

Timbangan electronic yang digunakan adalah Digital Scale skala 0,01 gram s.d. 500 gram dengan daya baca 2 (dua) digit angka dibelakang koma

Total

70,10 gram

3,04 gram

67,06 gram

Penimbangan setelah disisihkan :

Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

  • 1 (satu) paket berisi 11 (sebelas) butir

 

5,67 gram

0,16 gram

5,51 gram

Total

5,67 gram

0,16 gram

5,51 gram

Sisa kristal dalam plastik klip terdapat butiran Kristal warna bening diduga shabu digunakan sebagai barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

  • 18 (delapan belas) paket berisi 122 (seratus dua puluh dua) butir.
  •  

64,43 gram

0,16 gram x 18

61,55 gram

Total

64,43 gram

2,88 gram

61,55 gram

 

  • Berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (tes urine) yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERUYAN Cq, UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH atas nama ROBIYANTO dengan nomor registrasi : 2860 tanggal validasi 03 Oktober 2025 yang dilakukan oleh pemeriksa Andri Mujahid Fahmi, A.Md.AK., dan divalidasi oleh Kusiaubi, S.Kep., serta ditandatangani oleh keduanya adalah hasil POSITIF mengandung Metamfetamina dan Amphethamin serta keduanya terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.16A.08.25.537 Jo. Laporan pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0544 terhadap 1 (satu) sampel narkotika (Kristal Bening) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09513/NNF/2025 terhadap barang bukti dengan nomor 30045/2025/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet warna putih dengan berat netto lebih kurang 5,566 gram dengan ) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan MENGANDUNG BAHAN AKTIF Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------

SUBSIDIAIR :

-----------Bahwa dia terdakwa ROBIYANTO Als ROBI Bin DARMAWI pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Plasma Karetan Peringgan Blok S 37/38 Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana perubahan penggolongan narkotika, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 08.30 Wib pada saat terdakwa berada di Pondok kebun terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menelpon Sdr. USUP (DPO) dengan kata – kata ” MASIH ADA KACANG (OBAT TANPA MEREK) KAH? dan di jawab Sdr. USUP (DPO) ” MASIH ADA TETAPI KALAU HARI INI BELUM BISA TERDAKWA JUAL KARNA BOS TERDAKWA TIDAK ADA” terdakwa jawab ” YA UDAH KALAU ADA BERI KABAR TERDAKWA MAU BELI” di jawan Sdr. USUP (DPO) ” OK ” dan berkata-kata kembali ” BERAPA HARGA PER 1 (SATU) BOX nya ” di jawab Sdr. USUP (DPO) ” DENGAN HARGA BISA RP. 830.000,- PER 100 (seratus) butirnya dan terdakwa jawab ”OK” dan telpon terdakwa tutup kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 10.00 Wib pada saat terdakwa berada di pondok terdakwa kembali terdakwa mendapatkan chat Whatsapp dari Sdr. USUP (DPO) dengan kata-kata ” BOS BAHAN (OBAT TANPA MEREK) SUDAH BISA DI KELUARKAN ATAU DI BELI ” terdakwa jawab ” OK” dan di balas Sdr. USUP (DPO) ” BERAPA BELINYA ” terdakwa balas ” TERDAKWA BELI (600) BUTIR OBAT TANPA MEREKNYA selanjutnya Sdr. USUP (DPO) balas ” OK SIAP UNTUK UANGNYA KAMU TRANSFER SAJA KE NOMOR REKENING BIASA” terdakwa balas ” OK SIAP” kemudian terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 4.980.000,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di pondok kebun terdakwa tersebut kemudian setelah uangnya sudah siap terdakwa mengendarai sepeda motor pulang ke arah kampung terdakwa di desa lanpasa kec. Seruyan raya kab. Seruyan prov. Kalteng dan berhenti di sebuah agen Brlink untuk mentrasfer uang pembelian obat tanpa merek tersebut selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transferan tersebut ke nomor whatsapp Sdr. USUP (DPO) kemudian terdakwa kembali lagi ke pondok terdakwa sambil menunggu informasi dari Sdr. USUP (DPO) kapan obat tanpa merek tersebut di antarkan selanjutnya sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan info atau whatsaap dari Sdr. USUP (DPO) dengan kata-kata ” BOS AMBIL BAHANNYA DI JALAN JENDRAL SUDIRMAN KM 52 DI BAWAH POHON KETAPANG DI DEKAT SD ” terdakwa balas ” OK SIAP TERDAKWA KE SANA” selanjutnya sekira jam 17.00 Wib terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang sudah di tentukan tersebut dan tiba Sekira jam 18.00 Wib di lokasi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah plastik hitam di bawah pohon ketapang tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa raba-raba untuk memastikan isinya setelah yakin bahwa isi dari plastik hitam tersebut adalah obat tanpa merek terdakwa kemudian masukan ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang terdakwa bawa selanjutnya langsung mengedarai sepeda motor menuju pondok kebun terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan obat tanpa merek yang berada di dalam tas hitam yang terdakwa bawa tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan plastik hitam yang berisikan obat tanpa merek tersebut di dalam semak-semak dekat pondok kebun terdakwa setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merek yang terdakwa dapatkan dari Sdr. USUP (DPO) kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 06.30 Wib pada saat terdakwa setelah mengambil di duga Obat tanpa merek yang sebelumnya terdakwa simpan di semak-semak di dekat pondok kebun terdakwa kemudian setelah terdakwa berada di pondok kebun terdakwa menghitung jumlah butir obat tanpa merek tersebut kemudian setelah selesai untuk obat tanpa merek tersebut terdakwa simpan kembali di dlaam semak-semak.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 08.30 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr. HERI (DPO) dengan kata – kata ” BARANG (SABU) MASIH ADA KAH? ” dan terdakwa jawab ” KOSONG” di jawab Sdr. HERI (DPO) ” INI SUDAH ADA BARANG (SABU) NYA MAU NGAMBIL KAH ? ” terdakwa jawab ” MAU TAPI UNTUK UANGNYA TIDAK CUKUP CUMA ADA RP. 2.500.000” dan di jawab ”OH BISA SAJA UNTUK SISA NYA NGUTANG DULU” terdakwa jawab” IA KALAU ABANG PERCAYA” di jawab Sdr. HERI (DPO) ” BISA SAJA” terdakwa jawab ” IA” kemudian telpon di tutup Sdr. HERI (DPO) ” selanjutnya sekira jam 09.00 Wib terdakwa mendapatkan chat whatsaap dari Sdr. HERI (DPO) ” NANTI JAM 15.00 WIB UNTUK BARANG (SABU) SDR. JONI YANG MENGANTAR” terdakwa jawab ” JONI YANG MANA ? ” dan di jawab Sdr. HERI (DPO) ” ADA SAJA NANTI KALAU JONI SAMPAI DI LOKASI UNTUK MENGANTAR SABU KAMU TERDAKWA HUBUNGI” terdakwa jawab” OH IA” selanjutnya Sdr. HERI (DPO) mengirim chat kembali dengan kata-kata ” UNTUK UANG NYA KAMU KIRIM KE NOMOR REKENING INI ” terdakwa jawab ” OK ” kemudian Sekira jam 12.30 Wib terdakwa berangkat ke simpang Desa Terawan dan setelah sampai terdakwa berhenti di agen brilink untuk mentrasfer uang Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirim bukti trasferan uang tersebut ke whatsapp Sdr. HERI (DPO) kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Desa Terawan Kec. Seruyan raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan tiba sekira jam 13.00 Wib kemudian sekira jam 14.30 Wib terdakwa mendapatkan chat whatsapp kembali dari Sdr. HERI (DPO) dengan kata-kata” JONI SUDAH ADA DI LOKASI DI SAWIT PT. HAMPARAN DEKAT UJUNG ASPAL ARAH DESA TERAWAN, UNTUK BARANG (SABU) NYA DI LETAKN SAMPING POKOK POHON SAWIT” dan terdakwa balas ” IA SAYA KESANA” kemudian Sdr. HERI (DPO) mengirimkan foto lokasi di duga narkotika golongan I jenis sabu tersebut di letak Sdr. JONI ke whatsapp terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat mengedarai sepeda motor ke lokasi yang sudah di beritahu tersebut dan Sekira jam 16.00 Wib terdakwa tiba di lokasi tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok dan terdakwa lihat di dalamnya terdapat 1 (buah) gumpalan lakban hitam yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah itu terdakwa membawa gumpalan lakban warna hitam tersebut dengan cara terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi semak-semak yang berada di dekat pondok terdakwa tersebut dan setelah sampai di dekat semak-semak tersebut terdakwa membuka gumpalan lakban warna hitam tersebut yang mana setelah terdakwa buka gumpalan lakban tersebut berisikan 1 (satu) bungkus/plastuk klip berisikan butiran krital warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan di duga narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam semak- semak terdakwa gabung dengan Obat tanpa merek tersebut kemudian terdakwa timbun di dalam tanah kemudian sekira jam 18.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Lanpas Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 17.15 Wib di Jalan Plasma Karetan Peringgan Blok S 37/38 Desa Lanpasa Kec. Seruyan Raya Kab Seruyan Prov Kalteng terdakwa di amankan oleh anggota satresnarkoba polres seruyan kemudian di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi SAMBLI Bin MOKLAN (Alm) dan Saksi HERLIY Bin LIBARSAH untuk menyaksikan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna hitam yang berisikan 2 (dua) bendel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak warna bening yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, dan kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna crystal black dan 1 (satu) buah Handphone infinix warna metallic black yang berada di saku celana sebelah kiri depan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan memanggil saksi JUAIDI Bin HASAN dan saksi ARIADI Bin SYAHRIANSYAH untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 19 plastik klip yang berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) butir Obat Tanpa Merek dan 1 (satu) Pak plastik klip kosong yang ditemukan di lantai kamar terdakwa dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di atas lemari di kamar terdakwa dan semua barang bukti tersebut terdakwa akui milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan juga bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 00043/11142.00/2025 tanggal 05 Oktober 2025 beserta lampiran sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut :

Uraian

Hasil Penimbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat bungkus/plastik

Berat Bersih

Penimbangan sebelum disisihkan :

 

  • 25 (dua puluh lima) paket

2,24 gram

0,08 gram x 25

0,24 gram

Timbangan electronic yang digunakan adalah Digital Scale skala 0,01 gram s.d. 500 gram dengan daya baca 2 (dua) digit angka dibelakang koma

Total

2,24 gram

2 gram

0,24 gram

Penimbangan setelah disisihkan :

Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dilaboratoris

1 (satu) paket

0,11 gram

0,08 gram x 1

0,03 gram

Total

0,11 gram

0,08 gram

0,03 gram

Sisa kristal dalam plastik klip terdapat butiran Kristal warna bening diduga shabu digunakan sebagai barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

  • 24 (dua puluh empat) paket

2,13 gram

0,08 gram x 24

0,21 gram

Total

2,13 gram

1,92 gram

0,21 gram

 

 

Uraian

Hasil Penimbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat bungkus/plastik

Berat Bersih

Penimbangan sebelum disisihkan :

 

  • 19 (sembilan belas) paket berisi 133 (seratus tiga puluh tiga) butir

 

70,10 gram

0,16 gram x 19

67,06 gram

Timbangan electronic yang digunakan adalah Digital Scale skala 0,01 gram s.d. 500 gram dengan daya baca 2 (dua) digit angka dibelakang koma

Total

70,10 gram

3,04 gram

67,06 gram

Penimbangan setelah disisihkan :

Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

  • 1 (satu) paket berisi 11 (sebelas) butir

 

5,67 gram

0,16 gram

5,51 gram

Total

5,67 gram

0,16 gram

5,51 gram

Sisa kristal dalam plastik klip terdapat butiran Kristal warna bening diduga shabu digunakan sebagai barang bukti pengadilan dan atau dimusnahkan

  • 18 (delapan belas) paket berisi 122 (seratus dua puluh dua) butir.
  •  

64,43 gram

0,16 gram x 18

61,55 gram

Total

64,43 gram

2,88 gram

61,55 gram

 

  • Berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (tes urine) yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERUYAN Cq, UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH atas nama ROBIYANTO dengan nomor registrasi : 2860 tanggal validasi 03 Oktober 2025 yang dilakukan oleh pemeriksa Andri Mujahid Fahmi, A.Md.AK., dan divalidasi oleh Kusiaubi, S.Kep., serta ditandatangani oleh keduanya adalah hasil POSITIF mengandung Metamfetamina dan Amphethamin serta keduanya terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.16A.08.25.537 Jo. Laporan pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0544 terhadap 1 (satu) sampel narkotika (Kristal Bening) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09513/NNF/2025 terhadap barang bukti dengan nomor 30045/2025/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet warna putih dengan berat netto lebih kurang 5,566 gram dengan ) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan MENGANDUNG BAHAN AKTIF Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya