Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
YAN FERDINAND WAELAURUW alias BAS YAN anak dari YOHANES NICOLAS WAELAURUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-58/O.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN FERDINAND WAELAURUW alias BAS YAN anak dari YOHANES NICOLAS WAELAURUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.YAN FERDINAND WAELAURUW alias BAS YAN anak dari YOHANES NICOLAS WAELAURUW
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa Terdakwa YAN FERDINAND WAELAURUW alias BAS YAN anak dari YOHANES NICOLAS WAELAURUW bersama-sama dengan saksi WADI, saksi JUFRI, Sdr. UDIN, Sdr. ARNOL, dan Sdr. LADUNGA, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

    • Bahwa berawal dari pertemuan saksi KAMARUDIN dengan  Sdr. ASMADI UMAR alias CAPT ADI di Sampit pada bulan Oktober 2023 yang kemudian saksi KAMARUDIN diperkenalkan dengan saksi ALIFIN yang telah merencakan pembajakan/perompakan terhadap Kapal TB. Royal 17 pada bulan Mei 2024 dimana kapal tersebut yakni tempat saksi ALIFIN bekerja sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) yang menjadi bagian dari karyawan PT. Pancaran Maritim Transportindo, namun pembajakan/perompakan tidak jadi dilakukan karena pada saat itu dana tidak ada, oleh karena itu saksi KAMARUDIN kembali ke Bangka Belitung.
    • Pada bulan Juli 2024 saksi KAMARUDIN dihubungi oleh saksi CAPT ADE untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu saksi KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
    • Kemudian saksi KAMARUDIN menghubungi saksi JUFRI dan saksi WADI sebagai tim eksekusi untuk meminta dicarikan tambahan pekerja. Dan pada saat itu saksi JUFRI dan saksi WADI sudah menyiapkan tambahan pekerja yakni Terdakwa BAS YAN dan Sdr. UDIN. Pada kesempatan itu saksi KAMARUDIN menghubungi Sdr. ABDUL pemilik Kapal Nelayan yang dimana Kapalnya akan digunakan oleh tim eksekusi sebagai alat transportasi pada saat melakukan pembajakan/ perompakan Kapal ketika cuaca membaik.
    • Pada bulan Juli 2024 saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saksi CAPT ADE hanya memberikan sebesar  Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh saksi CAPT ADE ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun saksi CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem  pembayaran dari saksi CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak
    • Selanjutnya saksi KAMARUDIN menghubungi orang-orang yang berperan sebagai tim eksekusi pembajakan/perompakan yakni saksi JUFRI, saksi WADI, Sdr. ABDUL, Sdr. LADUNGA (adik tiri saksi KAMARUDIN), dan Sdr. ARNOL untuk memerintahkan tim eksekusi tetap standby.
    • Pada bulan Agustus 2024 saksi KAMARUDIN mempersiapkan tiket kapal Pelni untuk 4 (empat) orang tim eksekusi yakni Terdakwa BAS YAN, Sdr. UDIN,  saksi JUFRI , dan saksi WADI untuk keberangkatan tanggal 02 September 2024 dari Batam menuju Makassar daerah Gowa, yang ditempat tersebut sudah ada Sdr. ARNOL yang menunggu dan menyiapkan penginapan. Kemudian Sdr. LADUNGA berangkat dari Samarinda menuju makassar tanggal 03 September 2024 untuk berkumpul bersama tim eksekusi.
    • Pada tanggal yang sama 02 September saksi KAMARUDIN mengirimkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Kepada Sdr. ABDUL untuk kebutuhan operasional Kapal selama pelaksanaan pekerjaan membajak/merompak Kapal.
    • Bahwa pada tanggal 05 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat dari Depok Jakarta menuju Makassar di daerah Gowa untuk menyusun rencana bersama tim eksekusi. Kemudian saksi KAMARUDIN menyewa satu buah rumah untuk tempat tinggal selama kurang lebih 1 (satu) minggu untuk sementara menunggu informasi dari saksi ALIFIN.
    • Kemudian pada tanggal 07 september saksi KAMARUDIN membeli korek api berbentuk pistol di pasar yang saksi KAMARUDIN berikan kepada saksi WADI untuk menakut-nakuti pada saat membajak/merompak Kapal. Serta tanggal 08 September 2024 Sdr. LADUNGA membeli pisau dapur stanlies sebanyak 5 (lima) buah untuk persiapak membajak/merompak Kapal.
    • Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sdr. ABDUL merapat menuju makassar untuk menjemput tim eksekusi di Pelabuhan Pasar Ikan Makassar, sesampainya di Makassar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, saksi KAMARUDIN langsung memerintahkan mereka untuk berangkat ke Sampit, namun ternyata Kapal tidak jadi berangkat karena cuaca buruk dan keesokan harinya baru berangkat ke Sampit.
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sdr. ABDUL menghubungi saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa kapal pengangkut tim eksekusi mampir ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur untuk berteduh dan mengisi air minum. Kemudian Kapal tim eksekusi berangkat dari ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur sekira pukul 20.00 WIB menuju Sampit.
    • Kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 16 September 2024 saksi ALIFIN memberitahukan kepada saksi KAMARUDIN bahwa mereka sedang memuat Cargo FAME, dan kemungkinan tanggal 18 atau 19 September 2024 sudah berangkat menuju Kalimantan Selatan.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi  KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
    • Selanjutnya saksi KAMARUDIN memberitahu bahwa sasaran pembajakan/perompakan yakni  Tugboat bernama lambung Royal 17 menarik Tongkang bermuatan Cargo Minyak FAME dari Sampit menuju Kota Baru Kalimantan selatan, proses pelaksanaan pembajakan/perompakan yakni pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pada malam hari di laut yang sudah tidak ada Signal handphone. Selanjutnya yang dapat berkomunikasi dengan saksi KAMARUDIN hanya Sdr. ABDUL, dan untuk anggota lainnya diperintahkan agar sudah mematikan handphone masing-masing, selain itu saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa radio kapal yang dilakukan pembajakan/perompakan agar diStandbykan dan radio komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73  dengan sandi panggilan komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu, selanjutnya besok hari sudah bisa mulai berangkat langsung dengan tujuan Muara Laut Sampit.

kemudian pada tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN mendapat kabar dari saksi ALIFIN bahwa kapal Royal 17 akan berangkat subuh tanggal 19 September 2024.

    • Kemudian pembayaran minyak FAME yang berhasil diambil dihargai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter. Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. Maka selanjutnya saksi KAMARUDIN sudah memastikan bahwa tim eksekusi yang disiapkan sudah bisa melanjutkan kegiatan lagi. Dalam kesempatan tersebut saksi KAMARUDIN bersepakat dengan saksi ALIFIN bahwa harga FAME dari pembeli Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter tersebut agar dipisah terlebih dahulu Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter tanpa sepengetahuan anggota yang lain, untuk dibagi antara saksi KAMARUDIN dengan saksi ALIFIN, selanjutnya sisa Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter dibagi untuk semua yang terlibat.
    • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi ALIFIN menghubungi saksi KAMARUDIN untuk memberitahukan bahwa Kapal Royal 17 sudah mulai berangkat keluar. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE minta untuk Standbykan Kapal Tanker Penjemputnya diposisi Lintang Bujur 04°08’. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB rombongan tim sudah sampai di Muara Laut Sampit, dan saksi KAMARUDIN memerintahkan untuk Standby menunggu sasaran kelihatan. Dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar bahwa sasaran Tugboat/Tongkang Royal 17 sudah terlihat, selanjutnya saksi KAMARUDIN perintahkan agar segera diikuti dari belakang, jaga jarak aman jangan sampai kelihatan dan jangan sampai kehilangan jejak.
    • pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi  saksi  KAMARUDIN menanyakan terkait perkembangan informasi, namun saksi KAMARUDIN tidak bisa menjawab karena belum mendapat laporan dari Sdr. ABDUL.
    • Kemudiana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024  sekira pukul 13.00 WIB, saksi KAMARUDIN baru mendapat kabar dari Sdr. ABDUL yang memberitahukan bahwa mereka telah selesai bekerja tanggal 20 September 2024 di malam hari dan langsung pulang ke Makassarr. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar kembali untuk memberitahukan bahwa mereka tidak jadi pulang ke Makassar karena gelombang terlalu kuat, maka akhirnya mereka pindah haluan menuju kearah Maumere (NTT) dan akan segera Sampai malam hari di Maumere.
    • Bahwa yang memberikan dana operasional dan persiapan untuk melakukan pembajakan/perompakan yakni saksi CAPT ADE,  lalu saksi KAMARUDIN hanya menyiapkan crew pelaku perompak, sarana, sasaran sambil saksi KAMARUDIN kendalikan jalannya dari daratan.
    • Setelah selesai melakukan pembajakan/perompakan sekitar tanggal 26 September 2024, saksi KAMARUDIN meminta pembayaran kepada saksi CAPT ADE, karena harus memberikan uang kepada anggota tim eksekusi yang sudah lari ke Maumere (NTT), dimana saksi KAMARUDIN langsung meminta sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Namun yang diberikan hanya sebesar  Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) karena FAME baru laku sebanyak 140 (seratus empat puluh )  Ton.
    • Bahwa peran tim eksekusi (saksi WADI, saksi JUPRI, Sdr. UDIN, Tersangka BAS YAN, Sdr. LADUNGA dan Sdr. ARNOL) pada saat pembajakan/perompakan tim eksekusi yakni sebagai berikut :
    • Saksi WADI bersama-sama dengan saksi JUFRI dan Sdr. UDIN naik ke atas tongkang OB Royal 17, yang dimana Terdakwa I membawa pistol korek api dan langsung mengancam dan berhasil melumpuhkan 4 (empat) orang ABK kemudian mengikatnya dan dikurung di dalam kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa I WADI ikut naik ke Tugboat bersama-sama dengan Tersangka BAS YAN dan Sdr. ARNOL melumpuhkan dan mengikat seluruh Crew Tugboat dan mengumpulkan serta menjaganya didalam ruang Mess Room sebelum Terdakwa BAS YAN tinggal menuju kembali ke Tongkang.
    • Saksi JUFRI bersama dengan Sdr. UDIN yakni menjaga di depan pintu kamar mandi tongkang, selama proses pembajakan/perompakan, selanjutnya bertugas menutup semua pintu keluar ruang Mess Room Tongkang Royal 17 saat selesai pembajakan/perompakan dan pergi menjauh.
    • Sdr. UDIN pada saat itu mengikat tangan masing-masing ABK tongkang sebelum dimaksukan ke dalam kamar mandi dan berikutnya Sdr. UDIN juga yang menutup mata semua ABK tongkang,  setelah berhasil melumpuhkan dan mengurung ABK tongkang, Sdr. UDIN bersama-sama dengan saksi JUFRI waktu itu bertugas menjaga  para Sandra selama kegiatan pembajakan tersebut waktu itu.
    • Tersangka BAS YAN kembali ke tongkang setelah semua Crew baik yang di tongkang OB Royal 17 maupun yang di Tugboat Royal TB 17 berhasil dikuasai dan disandera, kemudian mengambil 1 (satu) orang ABK tongkang dan membawanya kesana kemari untuk mengoperasikan mesin-mesin pompa yang ada di OB Royal 17. Untuk membantu proses pembongkaran  FAME untuk dimuat kedalam Kapal Tanker yang datang mengambil waktu itu, sementara  3 (tiga) ABK yang lain saksi JUFRI jaga bersama dengan Sdr. UDIN.
    • Sdr. LADUNGA waktu itu tidak ikut naik ke tongkang, namun ikut melakukan kegiatan pembajakan/perompakan untuk menguasai Tugboat Royal TB 17, dan sesuai pembagian tugas waktu itu bahwa Sdr. LADUNGA berperan mengambil alih kendali kapal tugboat, menghubungi / berkomunikasi dengan kapal tanker melalui radio VHF channel 69 atau channel 70, serta mengirim koordinat posisi untuk titik pertemuan antara kapal yang di bajak dengan kapl tanker pengangkut  
    • Sdr. ARNOL bersama-sama dengan Tersangka BAS YAN, Sdr. LADUNGA, dan saksi WADI naik ke atas tugboat Royal 17 kemudian melumpuhkan, mengikat, serta menjaga 10 (sepuluh) orang Crew selama proses pembajakan/perompakan muatan cargo FAME.
    • Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
    • Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
    • Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

                Perbuatan Terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa YAN FERDINAND WAELAURUW alias BAS YAN anak dari YOHANES NICOLAS WAELAURUW bersama-sama dengan saksi WADI, saksi JUFRI, Sdr. UDIN, Sdr. ARNOL, dan Sdr. LADUNGA, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pencurian yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari pertemuan saksi KAMARUDIN dengan  Sdr. ASMADI UMAR alias CAPT ADI di Sampit pada bulan Oktober 2023 yang kemudian saksi KAMARUDIN diperkenalkan dengan saksi ALIFIN yang telah merencakan pembajakan/perompakan terhadap Kapal TB. Royal 17 pada bulan Mei 2024 dimana kapal tersebut yakni tempat saksi ALIFIN bekerja sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) yang menjadi bagian dari karyawan PT. Pancaran Maritim Transportindo, namun pembajakan/perompakan tidak jadi dilakukan karena pada saat itu dana tidak ada, oleh karena itu saksi KAMARUDIN kembali ke Bangka Belitung.
    • Pada bulan Juli 2024 saksi KAMARUDIN dihubungi oleh saksi CAPT ADE untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu saksi KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
    • Kemudian saksi KAMARUDIN menghubungi saksi JUFRI dan saksi WADI sebagai tim eksekusi untuk meminta dicarikan tambahan pekerja. Dan pada saat itu saksi JUFRI dan saksi WADI sudah menyiapkan tambahan pekerja yakni Terdakwa BAS YAN dan Sdr. UDIN. Pada kesempatan itu saksi KAMARUDIN menghubungi Sdr. ABDUL pemilik Kapal Nelayan yang dimana Kapalnya akan digunakan oleh tim eksekusi sebagai alat transportasi pada saat melakukan pembajakan/ perompakan Kapal ketika cuaca membaik.
    • Pada bulan Juli 2024 saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saksi CAPT ADE hanya memberikan sebesar  Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh saksi CAPT ADE ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun saksi CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem  pembayaran dari saksi CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak
    • Selanjutnya saksi KAMARUDIN menghubungi orang-orang yang berperan sebagai tim eksekusi pembajakan/perompakan yakni saksi JUFRI, saksi WADI, Sdr. ABDUL, Sdr. LADUNGA (adik tiri saksi KAMARUDIN), dan Sdr. ARNOL untuk memerintahkan tim eksekusi tetap standby.
    • Pada bulan Agustus 2024 saksi KAMARUDIN mempersiapkan tiket kapal Pelni untuk 4 (empat) orang tim eksekusi yakni Terdakwa BAS YAN, Sdr. UDIN,  saksi JUFRI , dan saksi WADI untuk keberangkatan tanggal 02 September 2024 dari Batam menuju Makassar daerah Gowa, yang ditempat tersebut sudah ada Sdr. ARNOL yang menunggu dan menyiapkan penginapan. Kemudian Sdr. LADUNGA berangkat dari Samarinda menuju makassar tanggal 03 September 2024 untuk berkumpul bersama tim eksekusi.
    • Pada tanggal yang sama 02 September saksi KAMARUDIN mengirimkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Kepada Sdr. ABDUL untuk kebutuhan operasional Kapal selama pelaksanaan pekerjaan membajak/merompak Kapal.
    • Bahwa pada tanggal 05 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat dari Depok Jakarta menuju Makassar di daerah Gowa untuk menyusun rencana bersama tim eksekusi. Kemudian saksi KAMARUDIN menyewa satu buah rumah untuk tempat tinggal selama kurang lebih 1 (satu) minggu untuk sementara menunggu informasi dari saksi ALIFIN.
    • Kemudian pada tanggal 07 september saksi KAMARUDIN membeli korek api berbentuk pistol di pasar yang saksi KAMARUDIN berikan kepada saksi WADI untuk menakut-nakuti pada saat membajak/merompak Kapal. Serta tanggal 08 September 2024 Sdr. LADUNGA membeli pisau dapur stanlies sebanyak 5 (lima) buah untuk persiapak membajak/merompak Kapal.
    • Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sdr. ABDUL merapat menuju makassar untuk menjemput tim eksekusi di Pelabuhan Pasar Ikan Makassar, sesampainya di Makassar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, saksi KAMARUDIN langsung memerintahkan mereka untuk berangkat ke Sampit, namun ternyata Kapal tidak jadi berangkat karena cuaca buruk dan keesokan harinya baru berangkat ke Sampit.
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sdr. ABDUL menghubungi saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa kapal pengangkut tim eksekusi mampir ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur untuk berteduh dan mengisi air minum. Kemudian Kapal tim eksekusi berangkat dari ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur sekira pukul 20.00 WIB menuju Sampit.
    • Kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 16 September 2024 saksi ALIFIN memberitahukan kepada saksi KAMARUDIN bahwa mereka sedang memuat Cargo FAME, dan kemungkinan tanggal 18 atau 19 September 2024 sudah berangkat menuju Kalimantan Selatan.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi  KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
    • Selanjutnya saksi KAMARUDIN memberitahu bahwa sasaran pembajakan/perompakan yakni  Tugboat bernama lambung Royal 17 menarik Tongkang bermuatan Cargo Minyak FAME dari Sampit menuju Kota Baru Kalimantan selatan, proses pelaksanaan pembajakan/perompakan yakni pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pada malam hari di laut yang sudah tidak ada Signal handphone. Selanjutnya yang dapat berkomunikasi dengan saksi KAMARUDIN hanya Sdr. ABDUL, dan untuk anggota lainnya diperintahkan agar sudah mematikan handphone masing-masing, selain itu saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa radio kapal yang dilakukan pembajakan/perompakan agar diStandbykan dan radio komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73  dengan sandi panggilan komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu, selanjutnya besok hari sudah bisa mulai berangkat langsung dengan tujuan Muara Laut Sampit.

kemudian pada tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN mendapat kabar dari saksi ALIFIN bahwa kapal Royal 17 akan berangkat subuh tanggal 19 September 2024.

    • Kemudian pembayaran minyak FAME yang berhasil diambil dihargai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter. Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. Maka selanjutnya saksi KAMARUDIN sudah memastikan bahwa tim eksekusi yang disiapkan sudah bisa melanjutkan kegiatan lagi. Dalam kesempatan tersebut saksi KAMARUDIN bersepakat dengan saksi ALIFIN bahwa harga FAME dari pembeli Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter tersebut agar dipisah terlebih dahulu Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter tanpa sepengetahuan anggota yang lain, untuk dibagi antara saksi KAMARUDIN dengan saksi ALIFIN, selanjutnya sisa Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter dibagi untuk semua yang terlibat.
    • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi ALIFIN menghubungi saksi KAMARUDIN untuk memberitahukan bahwa Kapal Royal 17 sudah mulai berangkat keluar. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE minta untuk Standbykan Kapal Tanker Penjemputnya diposisi Lintang Bujur 04°08’. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB rombongan tim sudah sampai di Muara Laut Sampit, dan saksi KAMARUDIN memerintahkan untuk Standby menunggu sasaran kelihatan. Dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar bahwa sasaran Tugboat/Tongkang Royal 17 sudah terlihat, selanjutnya saksi KAMARUDIN perintahkan agar segera diikuti dari belakang, jaga jarak aman jangan sampai kelihatan dan jangan sampai kehilangan jejak.
    • pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi  saksi  KAMARUDIN menanyakan terkait perkembangan informasi, namun saksi KAMARUDIN tidak bisa menjawab karena belum mendapat laporan dari Sdr. ABDUL.
    • Kemudiana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024  sekira pukul 13.00 WIB, saksi KAMARUDIN baru mendapat kabar dari Sdr. ABDUL yang memberitahukan bahwa mereka telah selesai bekerja tanggal 20 September 2024 di malam hari dan langsung pulang ke Makassarr. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar kembali untuk memberitahukan bahwa mereka tidak jadi pulang ke Makassar karena gelombang terlalu kuat, maka akhirnya mereka pindah haluan menuju kearah Maumere (NTT) dan akan segera Sampai malam hari di Maumere.
    • Bahwa yang memberikan dana operasional dan persiapan untuk melakukan pembajakan/perompakan yakni saksi CAPT ADE,  lalu saksi KAMARUDIN hanya menyiapkan crew pelaku perompak, sarana, sasaran sambil saksi KAMARUDIN kendalikan jalannya dari daratan.
    • Setelah selesai melakukan pembajakan/perompakan sekitar tanggal 26 September 2024, saksi KAMARUDIN meminta pembayaran kepada saksi CAPT ADE, karena harus memberikan uang kepada anggota tim eksekusi yang sudah lari ke Maumere (NTT), dimana saksi KAMARUDIN langsung meminta sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Namun yang diberikan hanya sebesar  Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) karena FAME baru laku sebanyak 140 (seratus empat puluh )  Ton.
    • Bahwa peran tim eksekusi (saksi WADI, saksi JUPRI, Sdr. UDIN, Tersangka BAS YAN, Sdr. LADUNGA dan Sdr. ARNOL) pada saat pembajakan/perompakan tim eksekusi yakni sebagai berikut :
    • Saksi WADI bersama-sama dengan saksi JUFRI dan Sdr. UDIN naik ke atas tongkang OB Royal 17, yang dimana Terdakwa I membawa pistol korek api dan langsung mengancam dan berhasil melumpuhkan 4 (empat) orang ABK kemudian mengikatnya dan dikurung di dalam kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa I WADI ikut naik ke Tugboat bersama-sama dengan Tersangka BAS YAN dan Sdr. ARNOL melumpuhkan dan mengikat seluruh Crew Tugboat dan mengumpulkan serta menjaganya didalam ruang Mess Room sebelum Terdakwa BAS YAN tinggal menuju kembali ke Tongkang.
    • Saksi JUFRI bersama dengan Sdr. UDIN yakni menjaga di depan pintu kamar mandi tongkang, selama proses pembajakan/perompakan, selanjutnya bertugas menutup semua pintu keluar ruang Mess Room Tongkang Royal 17 saat selesai pembajakan/perompakan dan pergi menjauh.
    • Sdr. UDIN pada saat itu mengikat tangan masing-masing ABK tongkang sebelum dimaksukan ke dalam kamar mandi dan berikutnya Sdr. UDIN juga yang menutup mata semua ABK tongkang,  setelah berhasil melumpuhkan dan mengurung ABK tongkang, Sdr. UDIN bersama-sama dengan saksi JUFRI waktu itu bertugas menjaga  para Sandra selama kegiatan pembajakan tersebut waktu itu.
    • Tersangka BAS YAN kembali ke tongkang setelah semua Crew baik yang di tongkang OB Royal 17 maupun yang di Tugboat Royal TB 17 berhasil dikuasai dan disandera, kemudian mengambil 1 (satu) orang ABK tongkang dan membawanya kesana kemari untuk mengoperasikan mesin-mesin pompa yang ada di OB Royal 17. Untuk membantu proses pembongkaran  FAME untuk dimuat kedalam Kapal Tanker yang datang mengambil waktu itu, sementara  3 (tiga) ABK yang lain saksi JUFRI jaga bersama dengan Sdr. UDIN.
    • Sdr. LADUNGA waktu itu tidak ikut naik ke tongkang, namun ikut melakukan kegiatan pembajakan/perompakan untuk menguasai Tugboat Royal TB 17, dan sesuai pembagian tugas waktu itu bahwa Sdr. LADUNGA berperan mengambil alih kendali kapal tugboat, menghubungi / berkomunikasi dengan kapal tanker melalui radio VHF channel 69 atau channel 70, serta mengirim koordinat posisi untuk titik pertemuan antara kapal yang di bajak dengan kapl tanker pengangkut  
    • Sdr. ARNOL bersama-sama dengan Tersangka BAS YAN, Sdr. LADUNGA, dan saksi WADI naik ke atas tugboat Royal 17 kemudian melumpuhkan, mengikat, serta menjaga 10 (sepuluh) orang Crew selama proses pembajakan/perompakan muatan cargo FAME.
    • Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
    • Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
    • Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

                Perbuatan terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya