Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2025/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. IRLANSYAH bin H. SALIYAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-431/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRLANSYAH bin H. SALIYAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa IRLANSYAH Bin H. SALIYAN (Alm) pada Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT.004 RW.002 Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari Sdr. NAYAN (DPO) dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan cara diantarkan langsung oleh Sdr. NAYAN (DPO) ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT.004 RW.002 Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa pun langsung pergi menuju ke Kebun. -------------------------------------

-------- Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 04.00 Wib, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT.004 RW.002 Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya telah diperoleh dari Sdr. NAYAN (DPO) di dalam Kotak Kuku milik Terdakwa, kemudian sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa pun didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledehan terhadap tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh seorang security dari PT. AWL yang berada di tempat, kemudian dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian pun menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak jepitan kuku, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53 warna Abu-Abu. Selanjutnya, dengan ditemukannya barang-barang tersebut, Terdakwa beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti 2 (dua) paket kristal narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,47 (nol koma empat tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku Penanggung Jawab Mutu dan dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium Klik, telah dilakukan pengujian terhadap sampel urine milik Terdakwa IRLANSYAH Bin H. SALIYAN (Alm) dengan kesimpulan urine Terdakwa positif mengandung Ampethamine dan Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0351 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3185 (nol koma tiga satu delapan lima) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa IRLANSYAH Bin H. SALIYAN (Alm) pada Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT.004 RW.002 Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib, Saksi HERNIUS MARKONI dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY selaku anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang bernama IRLANSYAH yang tidak lain adalah Terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di area PT. AWL, kemudian Saksi HERNIUS MARKONI dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY bersama anggota polisi yang lain langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT.004 RW.002 Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, Saksi HERNIUS MARKONI dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY bersama anggota polisi yang lain sampai di lokasi rumah Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi HERNIUS MARKONI dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, kemudian Saksi HERNIUS MARKONI dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY bersama anggota kepolisian yang lain pun langsung mengamankan Terdakwa, lalu pihak kepolisian pun menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan selanjutnya memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang pada waktu itu disaksikan oleh Saksi RENOT yang merupakan Security PT. AWL. Kemudian pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak jepitan kuku, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53 warna Abu-Abu. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut.  -------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti 2 (dua) paket kristal narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,47 (nol koma empat tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku Penanggung Jawab Mutu dan dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium Klik, telah dilakukan pengujian terhadap sampel urine milik Terdakwa IRLANSYAH Bin H. SALIYAN (Alm) dengan kesimpulan urine Terdakwa positif mengandung Ampethamine dan Metamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0351 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3185 (nol koma tiga satu delapan lima) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melakukannya. -----------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya