Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | YAKUF SUHUD FEBIAWAN bin JUMAWAN (Almarhum) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-46/O.2.11/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa YAKUF SUHUD FEBIAWAN Bin JUMAWAN (Almarhum) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi E Blok K30 Estate I PT. Unggul Lestari Desa Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Yudi selaku security PT. Unggul Lestari berpatroli, kemudian melihat seseorang menggunakan sepeda motor warna hitam melaju dari belakang keluar dari lahan PT. Unggul Lestari. Karena Saksi Yudi merasa curiga, lalu Saksi Yudi putar balik untuk memastikan. Setelah Saksi Yudi sampai di tempat seseorang keluar dari lahan tersebut, Saksi Yudi segera menghubungi anggota security lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Tim Patroli Security PT. Unggul Lestari. Selanjutnya Tim Patroli tiba di lokasi dan bersama-sama mengecek ke dalam dan melihat tumpukan buah kelapa sawit beserta bekas pemanenan, lalu Tim Patroli masuk lagi dan menemukan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah gancu, kemudian Tim Patroli semakin masuk ke dalam kurang lebih 50 m (lima puluh meter) melihat tumpukan dan beberapa buah kelapa sawit yang masih berada di bawah pohonnya. Akhirnya Tim Patroli memutuskan untuk keluar menuju tumpukan buah kelapa sawit yang pertama kali ditemukan, lalu melihat Terdakwa di tempat tersebut dan segera diamankan ke Kantor Estate I beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah keranjang, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah gancu untuk dimintai keterangan. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dibawa kembali ke tempat Terdakwa panen untuk menghitung buah kelapa sawit dengan disaksikan oleh Terdakwa sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang, selanjutnya ditimbang di Pabrik Kelapa Sawit Estate II dan diketahui beratnya 980 kg (Sembilan ratus delapan puluh kilogram), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang.----------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa sebelumnya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menuju ke Divisi E Blok K30 Estate I menggunakan sepeda motor yang sudah terpasang keranjang, serta membawa gancu dan dodos. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dalam lahan tersebut agar tidak terlihat dari luar. Kemudian Terdakwa mulai memanen menggunakan dodos, lalu mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan gancu menjadi 3 (tiga) tumpukan. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendengar suara sepeda motor dan memutuskan untuk meninggalkan lokasi, namun Terdakwa menyadari apabila jaketnya tertinggal di lahan tersebut, lalu Terdakwa Kembali ke lahan dan sesampainya di sana sudah banyak security berkumpul.------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang atau sama dengan 980 kg (sembilan ratus delapan puluh kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Unggul Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.916.480,00 (dua juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).-------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua : -------- Bahwa Terdakwa YAKUF SUHUD FEBIAWAN Bin JUMAWAN (Almarhum) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi E Blok K30 Estate I PT. Unggul Lestari Desa Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengam maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Yudi selaku security PT. Unggul Lestari berpatroli, kemudian melihat seseorang menggunakan sepeda motor warna hitam melaju dari belakang keluar dari lahan PT. Unggul Lestari. Karena Saksi Yudi merasa curiga, lalu Saksi Yudi putar balik untuk memastikan. Setelah Saksi Yudi sampai di tempat seseorang keluar dari lahan tersebut, Saksi Yudi segera menghubungi anggota security lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Tim Patroli Security PT. Unggul Lestari. Selanjutnya Tim Patroli tiba di lokasi dan bersama-sama mengecek ke dalam dan melihat tumpukan buah kelapa sawit beserta bekas pemanenan, lalu Tim Patroli masuk lagi dan menemukan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah gancu, kemudian Tim Patroli semakin masuk ke dalam kurang lebih 50 m (lima puluh meter) melihat tumpukan dan beberapa buah kelapa sawit yang masih berada di bawah pohonnya. Akhirnya Tim Patroli memutuskan untuk keluar menuju tumpukan buah kelapa sawit yang pertama kali ditemukan, lalu melihat Terdakwa di tempat tersebut dan segera diamankan ke Kantor Estate I beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah keranjang, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah gancu untuk dimintai keterangan. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dibawa kembali ke tempat Terdakwa panen untuk menghitung buah kelapa sawit dengan disaksikan oleh Terdakwa sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang, selanjutnya ditimbang di Pabrik Kelapa Sawit Estate II dan diketahui beratnya 980 kg (Sembilan ratus delapan puluh kilogram), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang.----------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa sebelumnya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menuju ke Divisi E Blok K30 Estate I menggunakan sepeda motor yang sudah terpasang keranjang, serta membawa gancu dan dodos. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dalam lahan tersebut agar tidak terlihat dari luar. Kemudian Terdakwa mulai memanen menggunakan dodos, lalu mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan gancu menjadi 3 (tiga) tumpukan. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendengar suara sepeda motor dan memutuskan untuk meninggalkan lokasi, namun Terdakwa menyadari apabila jaketnya tertinggal di lahan tersebut, lalu Terdakwa Kembali ke lahan dan sesampainya di sana sudah banyak security berkumpul.------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang atau sama dengan 980 kg (sembilan ratus delapan puluh kilogram) dengan maksud untuk dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa saawit tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Unggul Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.916.480,00 (dua juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).-------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |