Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. TAUPIK HIDAYAD alias UPIK bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPIK HIDAYAD alias UPIK bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TAUPIK HIDAYAD Alias UPIK Bin MULYADI bersama-sama dengan Saksi SYAHRUL Alias ATENG Bin (Alm) AMAT (diajukan Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Sarang Burung Walet milik Saksi Korban WAHNO Jalan Jarenang RT 01 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 17.40 WIB terdakwa keluar dari mess orang tuanya untuk mencari sinyal handphone sambil mengendarai sepeda motor HONDA REVO (dalam pencarian barang bukti) dan pada saat terdakwa berada di simpang tiga menuju Desa Telaga Pulang dan Desa Baung, Terdakwa dipanggil dan diajak oleh saksi SYAHRUL untuk mengambil pupuk milik saksi korban WAHNO dan terdakwa menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa membonceng saksi SYAHRUL menuju rumah saksi SYAHRUL. Sesampainya di rumah saksi SYAHRUL, saksi SYAHRUL langsung mengambil dan membawa 1 (satu) buah linggis (dalam pencarian barang bukti).
  • Bahwa selanjutnya, saksi SYAHRUL membonceng terdakwa menuju lokasi pupuk milik saksi korban WAHNO di Jalan Jarenang RT 01 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh kemudian saksi SYAHRUL memarkir sepeda motor di dekat rumah sarang burung walet milik saksi korban WAHNO. Kemudian sesampainya di rumah sarang burung walet tersebut, saksi SYAHRUL mencongkel kunci gembok dengan cara mencongkel menggunakan linggis secara bergantian dengan terdakwa, sehingga kunci gembok tersebut rusak dan pintunya terbuka sehingga terdakwa masuk dan langsung mengangkat pupuk satu persatu yang berada dalam rumah sarang burung walet milik saksi korban WAHNO dan diletakkan didepan rumah sarang burung walet tersebut sehingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi SYAHRUL kembali mengangkat pupuk tersebut ke pinggir jalan dengan tujuan tinggal mengambil sepeda motor dan tidak perlu masuk kedalam lokasi kejadian.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan saksi SYAHRUL telah mengangkat 4 (empat) karung pupuk yang diletakkan dipinggir jalan, terdakwa bersama saksi SYAHRUL ingin mengambil sepeda motor, terdakwa dan saksi SYAHRUL didatangi oleh 2 (dua) orang yaitu saksi korban WAHNO dan saksi AJID REZA SANTOSO sehingga saksi SYAHRUL berhasil melarikan diri tetapi terdakwa ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil pupuk milik saksi korban WAHNO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WAHNO mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya