Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira Jam 10.00 Wib diatas Kapal Sabang 69 Sungai Tualan Desa Kabuau Kec Parenggean Kab Kotim Kalteng yang diduga dilakukan oleh terlapor KUSNA Alias KONA Bin SAHMININ terhadap pelapor an. MOBI LALA Alias OBI anak dari LUBIS NR dengan cara pada saat korban sdr MOBI LALA Alias OBI anak dari LUBIS NR selaku Kades Desa Kabuau bersama dengan masyarakat Desa Kabuau menghentikan kapal tongkang Sabang 69 untuk berlabuh terlebih dahulu di Desa Kabuau kemudian datang saudara KUSNA Alias KONA Bin SAHMININ yang sebelumnya ditunjuk oleh Perusahan untuk menjadi Pemantau Kapal yang melintasi sungai Tualan Desa Kabuau Kec Cempaga Hulu Kab Kotim Kalteng dan karena salah paham antara sdr KUSNA Alias KONA Bin SAHMININ dan sdr MOBI LALA Alias OBI anak dari LUBIS NR sehingga terjadi adu mulut sehingga terjadi cekcok dan saling pukul dan kemudian sdr KUSNA Alias KONA Bin SAHMININ dengan tangan kanan memegang tangan kanan sdr MOBI LALA Alias OBI anak dari LUBIS NRĀ seperti memulas sehingga mengakibatkan tangan kanan sdr MOBI LALA Alias OBI anak dari LUBIS NR luka dan juga sempat memukul kearah wajah dan mengakibatkan luka gores dan didaerah wajah dan tangan kanan yang diakibatkan gesekan benda tumpul yang mengakibatkan LUKA RINGAN dan kemudian korban meminta untuk dilakukan proses sesua dengan hukum yang berlaku |