| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa penyitaan kendaraan, buah sawit, dan barang berharga Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kendaraan, buah sawit, dan barang berharga Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Pemohon sebesar Rp 300.000.000 [Tiga Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Memerintahkan Termohon untuk memberikan rehabilitasi nama baik Pemohon.
SUBSIDAIR Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |