Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | DELLI anak dari TAHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-95/O.2.11/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa DELLI Anak dari TAHA bersama dengan Sdr. USIM (DPO), Sdr. HARDI (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ONO (DPO) pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. USIM yang mana Sdr. USIM menyampaikan kepada Terdakwa “Sudah siap buahnya, ambil”, kemudian Terdakwa menjawab “Oke”. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB bersama dengan Sdr. DIKI dan Sdr. ONO, kemudian sekira jam 12.20 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. USIM dan Sdr. HARDI yang pada saat itu sedang mengambil, melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT. WNL menggunakan Tojok Kayu dari Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ke lahan kebun karet yang berbatasan dengan Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, kemudian Terdakwa pun ikut menaikkan buah kelapa sawit milik PT. WNL tersebut ke dalam 1 (satu) Unit mobil pick up Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB menggunakan Tojok bersama sama dengan Sdr. DIKI dan Sdr. ONO, setelah selesai Terdakwa memundurkan posisi mobil untuk memuat buah kelapa sawit di area lain yang pada saat itu Terdakwa posisi Terdakwa berada di dalam mobil, sedangkan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO berada di belakang bagian bak mobil pick up. ----------------------------------------------------Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, saat Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA bersama dengan Saksi WIHELMUS SARDINO sedang melakukan patroli di Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melihat ada bekas panen di Lokasi tersebut, kemudian Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melakukan penyisiran dan menemukan ada bekas telapak kaki manusia di Lokasi tersebut, setelah Saski TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO mengikuti jejak bekas telapak kaki tersebut, jejak bekas telapak kaki tersebut menuju ke lahan kebun karet milik Masyarakat yang berbatasan langsung dengan Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO masih mengikuti jejak telapak kaki tersebut sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter hingga akhirnya Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO menemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) janjang yang mana setelah mengetahui hal tersebut Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melaporkannya kepada Saksi LATIFUDIN. Selanjutnya, sembari menunggu Saksi LATIFUDIN datang, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO mendengar ada suara mobil dari arah Utara dan setelah mendekati suara mobil tersebut, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melihat ada 5 (lima orang) yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB dengan menggunakan 2 (dua) buah Tojok Besi. Selain itu, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO juga melihat ada 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit di samping mobil tersebut. Kemudian, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO memutuskan untuk melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan 4 (empat) orang lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Saksi LATIFUDIN tiba di Lokasi Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan bersama dengan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA juga Saksi WIHELMUS SARDINO melihat di bak mobil Granmax terdapat buah kelapa sawit sejumlah 35 (tiga puluh lima) janjang, Kemudian Saksi LATIFUDIN bersama dengan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA juga Saksi WIHELMUS SARDINO membawa Terdakwa menuju ke Kantor Wilayah PT. WNL. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dibawa dan diamanka ke Kantor Polsek Cempaga Hulu. --------------------------------- -------- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 950 (Sembilan ratus lima puluh) kilogram yang diambil oleh Terdakwa bersama sama dengan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO merupakan kepemilikan PT. Kridatama Lancar. -------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yakni akan menjual buah kelapa sawit tersebut kepada orang lalin untuk mendapatkan keuntungan. -------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 950 (Sembilan ratus lima puluh) kilogram milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin, PT. WNL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.366.638,5,- (tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh delapan koma lima rupiah). --------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa DELLI Anak dari TAHA bersama dengan Sdr. USIM (DPO), Sdr. HARDI (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ONO (DPO) pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. USIM yang mana Sdr. USIM menyampaikan kepada Terdakwa “Sudah siap buahnya, ambil”, kemudian Terdakwa menjawab “Oke”. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB bersama dengan Sdr. DIKI dan Sdr. ONO, kemudian sekira jam 12.20 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. USIM dan Sdr. HARDI yang pada saat itu sedang mengambil, melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT. WNL menggunakan Tojok Kayu dari Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ke lahan kebun karet yang berbatasan dengan Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, kemudian Terdakwa pun ikut menaikkan buah kelapa sawit milik PT. WNL tersebut ke dalam 1 (satu) Unit mobil pick up Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB menggunakan Tojok bersama sama dengan Sdr. DIKI dan Sdr. ONO, setelah selesai Terdakwa memundurkan posisi mobil untuk memuat buah kelapa sawit di area lain yang pada saat itu Terdakwa posisi Terdakwa berada di dalam mobil, sedangkan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO berada di belakang bagian bak mobil pick up. ---------------------------------------------------Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, saat Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA bersama dengan Saksi WIHELMUS SARDINO sedang melakukan patroli di Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melihat ada bekas panen di Lokasi tersebut, kemudian Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melakukan penyisiran dan menemukan ada bekas telapak kaki manusia di Lokasi tersebut, setelah Saski TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO mengikuti jejak bekas telapak kaki tersebut, jejak bekas telapak kaki tersebut menuju ke lahan kebun karet milik Masyarakat yang berbatasan langsung dengan Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO masih mengikuti jejak telapak kaki tersebut sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter hingga akhirnya Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO menemukan 1 (satu) tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) janjang yang mana setelah mengetahui hal tersebut Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melaporkannya kepada Saksi LATIFUDIN. Selanjutnya, sembari menunggu Saksi LATIFUDIN datang, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO mendengar ada suara mobil dari arah Utara dan setelah mendekati suara mobil tersebut, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO melihat ada 5 (lima orang) yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Granmax dengan Nomor Polisi KH 8420 LB dengan menggunakan 2 (dua) buah Tojok Besi. Selain itu, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO juga melihat ada 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit di samping mobil tersebut. Kemudian, Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA dan Saksi WIHELMUS SARDINO memutuskan untuk melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan 4 (empat) orang lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Saksi LATIFUDIN tiba di Lokasi Blok D 01 Divisi 3 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan bersama dengan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA juga Saksi WIHELMUS SARDINO melihat di bak mobil Granmax terdapat buah kelapa sawit sejumlah 35 (tiga puluh lima) janjang, Kemudian Saksi LATIFUDIN bersama dengan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA juga Saksi WIHELMUS SARDINO membawa Terdakwa menuju ke Kantor Wilayah PT. WNL. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dibawa dan diamanka ke Kantor Polsek Cempaga Hulu. --------------------------------- -------- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 950 (Sembilan ratus lima puluh) kilogram yang diambil oleh Terdakwa bersama sama dengan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO merupakan kepemilikan PT. Kridatama Lancar. -------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. USIM, Sdr. HARDI, Sdr. DIKI dan Sdr. ONO mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yakni akan menjual buah kelapa sawit tersebut kepada orang lalin untuk mendapatkan keuntungan. -------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 950 (Sembilan ratus lima puluh) kilogram milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin, PT. WNL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.366.638,5,- (tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh delapan koma lima rupiah). --------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |