Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
327/Pid.Sus/2025/PN Spt | ERWIN SAUT, S.H., M.H. | 1.SUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE 2.MUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN 3.JUANTRY anak dari TENING. G |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 327/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-916/O.2.19/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa I, para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) kemudian para terdakwa berangkat secara bersama menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nopol dan tiba Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekitar jam 14.30 WIB dan secara tanpa izin dari PT. AKPL para terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan cara para terdakwa secara bergantian menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek dan selanjutnya mengangkutnya menuju bak mobil pick up dengan menggunakan tojok, kegiatan pemanenan tersebut berlangsung hingga jam 19.00 WIB, para terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan mobil pick up untuk keluar areal perkebunan PT. AKPL namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 125 (seratus dua puluh lima) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 17 Februari 2020 mengalami kerugian sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). --------Bahwa perbuatan terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU KEDUA
--------Bahwa terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa I, para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) kemudian para terdakwa berangkat secara bersama menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nopol dan tiba Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekitar jam 14.30 WIB dan secara tanpa izin dari PT. AKPL para terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan cara para terdakwa secara bergantian menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek dan selanjutnya mengangkutnya menuju bak mobil pick up dengan menggunakan tojok, kegiatan pemanenan tersebut berlangsung hingga jam 19.00 WIB, para terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan mobil pick up untuk keluar areal perkebunan PT. AKPL namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 125 (seratus dua puluh lima) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). --------Bahwa perbuatan terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |