Dakwaan |
PERTAMA
----------------Bahwa terdakwa SRYANSYAH Alias SARIYAN Bin MUHRIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Kebun Plasma Koperasi Sawit Karya Abadi C2 Divisi 2 Blok G85 PT. Mitra Karya Agroindo (MKA) Desa Sukamulya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lahan plasma milik Koperasi Sawit Karya Abadi C2 Divisi 2 Blok G85 Desa Sukamulya, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Sesampainya di Kebun Plasma Koperasi Sawit Karya Abadi Terdakwa yang bukan pegawai atau pekerja Koperasi Sawit Karya Abadi mengambil TBS buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Koperasi Sawit Karya Abadi kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang berjatuhan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok di masing – masing tempat Terdakwa panen. Lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah angkong kemudian Terdakwa berangkat kembali ke lahan tempat buah kelapa sawit yang Terdakwa tumpuk tersebut untuk mengangkut buah yang sudah ditumpuk ke lahan milik masyarakat namun sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa diamankan oleh masyarakat beserta anggota Koperasi Sawit Karya Abadi;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/852/PPHP/Disbun/2024 tanggal 17 Oktober 2024 maka Koperasi Sawit Karya Abadi mengalami kerugian TBS seberat 2.330 Kg x Rp. 3.137 (harga beli bulan Oktober 2024 periode I) = Rp. 7.309.210 (tujuh juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah).
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.--------------
ATAU
KEDUA
----------------Bahwa terdakwa SRYANSYAH Alias SARIYAN Bin MUHRIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Kebun Plasma Koperasi Sawit Karya Abadi C2 Divisi 2 Blok G85 PT. Mitra Karya Agroindo (MKA) Desa Sukamulya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju lahan plasma milik Koperasi Sawit Karya Abadi C2 Divisi 2 Blok G85 Desa Sukamulya, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Sesampainya di Kebun Plasma Koperasi Sawit Karya Abadi Terdakwa yang bukan pegawai atau pekerja Koperasi Sawit Karya Abadi melakukan pemanenan dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Koperasi Sawit Karya Abadi kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang berjatuhan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok di masing – masing tempat Terdakwa panen. Lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah angkong kemudian Terdakwa berangkat kembali ke lahan tempat buah kelapa sawit yang Terdakwa tumpuk tersebut untuk mengangkut buah yang sudah ditumpuk ke lahan milik masyarakat namun sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa diamankan oleh masyarakat beserta anggota Koperasi Sawit Karya Abadi;------
- bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/852/PPHP/Disbun/2024 tanggal 17 Oktober 2024 maka Koperasi Sawit Karya Abadi mengalami kerugian TBS seberat 2.330 kg x Rp. 3.137 (harga beli bulan Oktober 2024 periode I) = Rp. 7.309.210 (tujuh juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan................................... |