Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | BUDIONO alias BUDI bin KARIM (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-34/O.2.11/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin KARIM (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Karyawan Divisi II PT. SKD Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 05.30 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke mess Saksi SALIM yang berjarak kurang lebih 500 meter dari mess Terdakwa, kemudian sesampainya Terdakwa di mess Saksi SALIM, Terdakwa meminjam Handphone merk VIVO Y36 Warna Gold milik Saksi SALIM untuk menghubungi Sdr. CICI yang merupakan kakak Terdakwa yang berada di Provinsi Jawa Timur dan meminta uang kepada Sdr. CICI. Selanjutnya sekira jam 12.20 Wib, Terdakwa pulang menuju ke mess Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Saksi MOH RAFI untuk mengambil gaji bulan November di Kantor Estate Divisi 2 PT. SKD kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MOH RAFI mendatangi mess Saksi SALIM untuk makan siang terlebih dahulu. Kemudian sesampainya di mess Saksi Salim, Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi SALIM untuk menghubungi Sdr. CICI kembali. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki Satria Fu warna abu-abu hitam dengan Nopol KH 6024 FN milik Saksi SALIM untuk keperluan mengambil gaji di Kantor Estate Divisi 2 PT. SKD, tanpa menaruh rasa curiga Saksi SALIM menyerahkan kunci sepeda motor milik Saksi SALIM tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi SALIM dengan membonceng Saksi MOH RAFI pergi menuju ke Kantor Estate Divisi 2 PT. SKD. Selanjutnya sesampainya di Kantor Estate Divisi 2 PT. SKD, Terdakwa dan Saksi MOH RAFI langsung mengambil gaji kemudian sekira jam 14.30 Wib Terdakwa dan saksi MOH RAFI selesai mengambil gaji lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MOH RAFI bahwa Terdakwa yang nanti akan menyerahkan uang untuk pembayaran biaya makan Saksi MOH RAFI kepada Saksi SALIM sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi MOH RAFI langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi MOH RAFI pergi menuju ke warung yang berada di depan gerbang PT. SKD, setelah tiba di warung yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Km. 45 Sampit, Terdakwa mengatakan kepada Saksi MOH RAFI hendak pergi membeli sekring mobil terlebih dahulu, yang mana saat itu Terdakwa kabur dan meninggalkan Saksi MOH RAFI di warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi SALIM dan membawa handphone milik Saksi SALIM yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa serta uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi MOH RAFI.----------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 17.30 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ARY SUYOSO dan menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol: KH 6024 FN dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARY SUYOSO namun Saksi ARY SUYOSO tidak membelinya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Kemudian Terdakwa pergi dan meninggalkan sepeda motor tersebut di rumah Saksi ARY SUYOSO.------------------------------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 23.50 Wib bertempat di Jl. Usman Harun Kec. Baamang Sampit, Saksi SALIM, Saksi ASPIYAH dan Saksi MOH RAFI yang pada saat itu sedang mengendarai mobil untuk mencari keberadaan Terdakwa kemudian Saksi ASPIYAH mengenali Terdakwa dari perawakan serta pakaian Terdakwa saat meminjam sepeda motor milik Saksi SALIM sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan tersebut lalu saksi SALIM, Saksi ASPIYAH dan Saksi MOH RAFI mengikuti Terdakwa dari belakang sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga ketika Terdakwa tiba di depan PLTD Baamang seketika itu juga saksi SALIM, Saksi ASPIYAH dan Saksi MOH RAFI menghalangi sepeda motor tersebut menggunakan mobil, kemudian Terdakwa dengan rasa panik berusaha untuk kabur dan saksi MOH RAFI mengejar Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh lalu akhirnya Terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Estate PT. SKD terlebih dahulu kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut secara hukum.------------------------------ -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa memiliki barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y36 warna gold imei 1: 868088065456994, imei 2: 868088065456986 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD warna abu-abu hitam Nopol: KH 6024 FN, nomor rangka: H8BG41CA9J310880 nomor mesin: G420ID371231 milik Saksi SALIM yakni hendak Terdakwa jual dan mendapatkan uang dari penjualan tersebut. Sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi MOH RAFI yakni Terdakwa gunakan untuk judi online dan membeli minuman beralkohol, yang mana dari uang tersebut tersisa Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SALIM dan Saksi MOH RAFI mengalami kerugian dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).----------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |