Petitum |
Primair:
- ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sulaeman adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sulaeman adalah pemilik yang sah atas tanah SHM Nomor 01242.
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01242 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengangkat dan membersihkan pondasi rumah serta tanaman sawit yang didirikan di atas tanah milik Sulaeman.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp172.000.000,00 dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,00 secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
?SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |