Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat menguasai menduduki dan menggarap tanah milik Penggugat secara tidak sah menurut hukum dan tanpa izin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum atas sebidang tanah adalah milik Penggugat diatasnya terdapat tanam tumbuh pohon Kelapa sawit, dengan ukuran Lebar 250 Meter Panjang 50 Meter seluas 12.500 meter persegi tercatat atas nama MEMET KUSSUNARTA SM, berbatas sebelah Utara dengan ABDUL GANI, sebelah Selatan dengan MEBENDE, Sebelah Timur berbatas dengan IRIGASI PERTANIAN JALUR VIII, Sebelah Barat berbatas dengan AILINA CANDRA, Telah terdaftar di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara Nomor 593.21/19/Tapem tanggal 22 Januari 2021, yang terletak di Jalan Binjai I, Gang Famili RT 3 RW I Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil nilai harga tanah kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dan uang sewa lahan Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |