Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian RinganĀ dan setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 14.30 Wib Blok C1 Divisi 4A Estate PT Hutan Sawit Lestari (PT HSL) Desa Mekar Sari Kec Tualan Hulu Kab Kotim Kalteng yang diduga dilakukan tersangka saudara OKTANIS ADI NUGROHO Alias ADI Bin ACHMAD NASIR dan sdr MARDAVIN SATRIA ERDIANSYAH Alias DAVIN Bin MISMA atas perintah saksi TONENG anak dari AWAK dengan cara mengambil buah kelapa sawit sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) janjang dengan berat bersih 720 Kilogram yang mengakibatkan kerugian Koperasi Unit Desa Jaya Makmur yang bermitra dengan PT HSL sebesar Rp.2.356.682,- ( dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan Koperasi Unit Desa Jaya Makmur yang bermitra dengan PT HSL Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku |