| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI dihubungi oleh seorang sopir truk yang meminta dicarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- yang kemudian uangnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama sopir truk mendatangi barak Saksi HARYONO di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun Saksi HARYONO tidak berada di barak. Untuk memenuhi pesanan dari sopir truk, Terdakwa mencoba menelepon Saksi HARYONO namun tidak diangkat, akhirnya Terdakwa menghubungi Saksi CHAIKAL untuk mencari Saksi HARYONO.
- Tidak berselang lama, Saksi HARYONO datang bersama Saksi CHAIKAL dan masuk ke barak. Untuk memenuhi pesanan sopir truk, Terdakwa ikut masuk ke barak untuk menyampaikan terkait pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang Rp. 300.000,- kepada Saksi HARYONO, lalu Saksi HARYONO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa keluar dari barak dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada sopir truk. Kemudian, dari transaksi tersebut, Terdakwa mendapatkan upah untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari Saksi HARYONO. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi HARYONO, dan Saksi CHAIKAL secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HARYONO, yang dilakukan secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca.
- Selanjutnya, pada hari yang sama pada jam 13.30 WIB, Anggota Polsek Ketapang mendapatkan informasi bahwa Saksi HARYONO sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, sekira jam 16.10 WIB Anggota Polsek Ketapang mendobrak barak milik Saksi HARYONO dan mengamankan Terdakwa, Saksi HARYONO, dan Saksi CHAIKAL yang pada saat itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Anggota Polsek Ketapang melakukan penggeledahan terhadap barak tersebut yang disaksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi AHMAD NOR KHAIRIYADI, kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah mangkok stainless, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 di atas meja dapur, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 dengan nomor 085750478208 milik Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY M32 milik Saksi CHAIKAL, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas yang ditemukan di dalam bak pakaian kotor, serta uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu milik Saksi HARYONO dari saku celana Saksi HARYONO.
- Bahwa Terdakwa memperoleh imbalan berupa sabu untuk dipakai secara gratis dari Saksi HARYONO, dan sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli serta menjualkan sabu untuk Saksi HARYONO sebanyak beberapa kali.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan menunjukan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram serta telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-211/0.2.11/Enzz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero), dan diperoleh hasil bahwa berat bersih barang bukti sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B–233/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0382 dan Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0378 tanggal 1 Juli 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, barang bukti tersebut positif mengandung METAMFETAMINA, yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pada jam 13.30 WIB, Anggota Polsek Ketapang mendapatkan informasi bahwa Saksi HARYONO sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, sekira jam 16.10 WIB Anggota Polsek Ketapang mendobrak barak milik Saksi HARYONO yang beralamat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, Anggota Polsek Ketapang mengamankan Terdakwa, Saksi HARYONO, dan Saksi CHAIKAL yang pada saat itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Anggota Polsek Ketapang melakukan penggeledahan terhadap barak tersebut yang disaksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi Ahmad NOR KHAIRIYADI dan menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah mangkok stainless, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 di atas meja dapur, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 dengan nomor 085750478208 milik Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY M32 milik Saksi CHAIKAL, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas yang ditemukan di dalam bak pakaian kotor, serta uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu milik Saksi HARYONO dari saku celana Saksi HARYONO..
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan menunjukan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram serta telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-211/0.2.11/Enzz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero), dan diperoleh hasil bahwa berat bersih barang bukti sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B–233/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0382 dan Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0378 tanggal 1 Juli 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, barang bukti tersebut positif mengandung METAMFETAMINA, yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut namun tetap melakukannya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
------ Bahwa ia Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap penyalahguna menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira jam 16.10 WIB, anggota Polsek Ketapang telah melakukan pengamanan di barak milik Saksi HARYONO yang beralamat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang setelah mendapatkan informasi informasi pada hari yang sama pada jam 13.30 WIB bahwa Saksi HARYONO sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di barak tersebut. Dari pengamanan tersebut, anggota Polsek Ketapang mendapati Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, Saksi HARYONO, dan Saksi CHAIKAL secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HARYONO di dapur, dan secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, atas perbuatan bersama-sama tersebut, alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu (seberat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram) berada dalam penguasaan Terdakwa bersama Saksi HARYONO dan Saksi CHAIKAL sebelum akhirnya disembunyikan oleh Saksi HARYONO di dalam bak pakaian kotor. Kemudian, Anggota Polsek Ketapang melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan serta diamankan barang bukti, antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah mangkok stainless, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 di atas meja dapur, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 dengan nomor 085750478208 milik Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY M32 milik Saksi CHAIKAL, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas yang ditemukan di dalam bak pakaian kotor, serta uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu milik Saksi HARYONO dari saku celana Saksi HARYONO.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa JOFRAN alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, diperoleh keterangan bahwa pada hari yang sama, Terdakwa semula menunggu HARYONO di depan barak untuk mengantarkan uang hasil penjualan sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang sopir truk yang sebelumnya memesan sabu melalui dirinya. Setelah transaksi selesai, Terdakwa kemudian masuk ke dalam barak dan menggunakan Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan HARYONO dan CHAIKAL dengan cara mengisap asap hasil pembakaran sabu menggunakan alat hisap (bong) yang telah disiapkan oleh HARYONO.
- Bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca, dibakar menggunakan korek api hingga mengeluarkan asap, kemudian dihisap secara bergantian oleh HARYONO, Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD, dan CHAIKAL di dapur barak tersebut. Terdakwa menyadari bahwa barang yang digunakan adalah Narkotika jenis sabu dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, namun tetap melakukannya dengan sadar dan sukarela.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan menunjukan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram serta telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-211/0.2.11/Enzz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero), dan diperoleh hasil bahwa berat bersih barang bukti sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B–233/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0382 dan Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0378 tanggal 1 Juli 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, barang bukti tersebut positif mengandung METAMFETAMINA, yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. RETNO BUDHI PURWANINGRUM, Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD terbukti positif metamphetamine.
- Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi kalimantan Tengah Nomor: BA/017VIII/PB.06/2025/BNBP hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, hasil Asesmen Terpadu untuk Terdakwa JOFRAN alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI adalah:
- Bahwa Terdakwa merupakan Penyalah Guna Narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional;
- Sehingga, proses hukum dilanjutkan namun Terdakwa bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara penatalaksanaan rehabilitasi Kategori 2 (program selama 30 hari) pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------
A T A U
KEEMPAT :
------ Bahwa ia Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira jam 16.10 WIB, anggota Polsek Ketapang telah melakukan pengamanan di barak milik Saksi HARYONO yang beralamat di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang setelah mendapatkan informasi informasi pada hari yang sama pada jam 13.30 WIB bahwa Saksi HARYONO sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di barak tersebut. Dari pengamanan tersebut, anggota Polsek Ketapang mendapati Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, Saksi HARYONO, dan Saksi CHAIKAL secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HARYONO di dapur, dan secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, atas perbuatan bersama-sama tersebut, alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu (seberat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram) berada dalam penguasaan Terdakwa bersama Saksi HARYONO dan Saksi CHAIKAL sebelum akhirnya disembunyikan oleh Saksi HARYONO di dalam bak pakaian kotor. Kemudian, Anggota Polsek Ketapang melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan serta diamankan barang bukti, antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah mangkok stainless, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 di atas meja dapur, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 dengan nomor 085750478208 milik Terdakwa JOFRAN Alias AMIO Bin MUHAMMAD EFENDI, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY M32 milik Saksi CHAIKAL, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas yang ditemukan di dalam bak pakaian kotor, serta uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu milik Saksi HARYONO dari saku celana Saksi HARYONO.
- Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saksi HARYONO merupakan pihak yang menyimpan, membagi, serta memperjualbelikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, dan Terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut sejak sebelum penggeledahan dilakukan. Terdakwa mengetahui bahwa Saksi HARYONO menjual narkotika jenis sabu kepada para pengguna lain, termasuk kepada Terdakwa, dan bahkan turut membantu menjualkan satu paket sabu seharga Rp.300.000,- kepada seorang sopir truk pada hari kejadian. Meskipun Terdakwa mengetahui bahwa di barak tersebut terdapat kegiatan penyimpanan, penjualan, dan penggunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi HARYONO, Terdakwa tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang (polisi atau aparat penegak hukum lainnya), padahal Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan menunjukan berat bersih 1,8 (satu koma delapan) gram serta telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-211/0.2.11/Enzz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juni 2025, yang dilakukan oleh EKA PALTI ARIE HUTAGAOL, S.I.K. selaku Kapolsek Ketapang bersama dengan ALFUAD selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero), dan diperoleh hasil bahwa berat bersih barang bukti sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B–233/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0382 dan Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0378 tanggal 1 Juli 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, barang bukti tersebut positif mengandung METAMFETAMINA, yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengetahui adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Saksi HARYONO berupa kegiatan penyimpanan, pembagian, dan penjualan Narkotika jenis sabu, namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang, merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |