Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FERENKI HERI YADI Alias FRENGKI Bin KARDI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Iskandar Kelurahan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. W (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa jual kembali, lalu Sdr. W (DPO) memberitahu terdakwa narkotika jenis sabu dijualnya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menawarkan untuk pembayaran narkotika jenis sabu akan dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu telah habis terjual dan Sdr. W (DPO) menyetujui usulan terdakwa, kemudian Sdr. W (DPO) menjelaskan untuk uang pembayaran narkotika jenis sabu agar terdakwa letakkan pada tempat pesanan narkotika jenis sabu diletakkan, kemudian tidak berselang lama Sdr. W (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan telah diletakkan di Jalan Iskandar Kelurahan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada esok paginya di hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Jalan Iskandar Kelurahan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dengan dipandu oleh Sdr. W (DPO) melalui panggilan telepon, di lokasi tersebut terdakwa mendapatkan 18 (delapan belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus kemasan makanan yang disegel dengan lakban hitam, kemudian terdakwa mengambil 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu itu dan memasukkan uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke dalam bungkus tersebut dan disegel kembali dengan lakban hitam, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Bukit Tajahan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga dari 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa menjadi tersisa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Bukit Tajahan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 (lima belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol plastik yang dilapisi lakban hitam yang disimpan terdakwa di halaman belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y53 warna biru yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi narkotika dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diamakan menuju Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 15 (lima belas) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu mempunyai total berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram dan disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0420 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. WIHELMINAE, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. FERENKI HERI YADI Alias FRENGKI Bin KARDI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat bersih 0,1758 (nol koma satu tujuh lima delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FERENKI HERI YADI Alias FRENGKI Bin KARDI pada hari Rabu tanggal Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Rumah Terdakwa di Jalan Bukit Tajahan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. W (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa jual kembali, lalu Sdr. W (DPO) memberitahu terdakwa narkotika jenis sabu dijualnya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menawarkan untuk pembayaran narkotika jenis sabu akan dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu telah habis terjual dan Sdr. W (DPO) menyetujui usulan terdakwa, kemudian Sdr. W (DPO) menjelaskan untuk uang pembayaran narkotika jenis sabu agar terdakwa letakkan pada tempat pesanan narkotika jenis sabu diletakkan, kemudian tidak berselang lama Sdr. W (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan telah diletakkan di Jalan Iskandar Kelurahan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada esok paginya di hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Jalan Iskandar Kelurahan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dengan dipandu oleh Sdr. W (DPO) melalui panggilan telepon, di lokasi tersebut terdakwa mendapatkan 18 (delapan belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus kemasan makanan yang disegel dengan lakban hitam, kemudian terdakwa mengambil 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu itu dan memasukkan uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke dalam bungkus tersebut dan disegel kembali dengan lakban hitam, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Bukit Tajahan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga dari 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa menjadi tersisa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Bukit Tajahan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 (lima belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol plastik yang dilapisi lakban hitam yang disimpan terdakwa di halaman belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y53 warna biru yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi narkotika dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diamakan menuju Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 15 (lima belas) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu mempunyai total berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram dan disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0420 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. WIHELMINAE, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. FERENKI HERI YADI Alias FRENGKI Bin KARDI yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat bersih 0,1758 (nol koma satu tujuh lima delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |