| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 Skj 00.30 wib pelapor mendapat informasi informasi telah terjadi dugaan pencurian buah kelapa sawit di blok F62 afdeling 16 kebun V Garuda timur estate Desa Pembuang Hulu I kec Hanau Kab Seruyan prop Kalteng yang kemudian pelapor dan saksi II sdr HERU SETIJONO dan saksi III sdr ABDUL SALAM mendatangi lokasi kejadian pencurian buah kelapa sawit dan pada saat di lokasi tersebut tepatnya diblok F 62 terdapat 3 ( tiga ) orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dan pelaku lainnya mengumpulkam hasil panennya dan buah nya saat itu di kumpulkan di pinggir parit /parit gajah dan pada saat pelaku sedang memanen saksi I , saksi II dan saksi III langsung menyergap / mendekati orang tersebut untuk diamankan namun ketiga orang tersebut lari dan sembunyi kedalam parit / parit gajah dan selanjutnya saksi I, saksi II dan saksi III langsung mencari ketiga orang tersebut dan kemudian setelah mencari disekitar kejadian dan ditemukan ketiga orang yang mengambil buah kelapa sawit dan langsung diamankan dan setelah ditanya mengaku bernama sdr ANJAR SARIHIM , Sdr M. AULIA ARRASYID, dan Sdr AHMAD FAUZIANOR dan ditemukan juga barang bukti di TKP buah kelapa sawit sebanyak 12 ( dua ) belas janjang, 1 ( satu ) buah tojok, 1 ( satu ) buah egrek , yang kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek hanau untuk proses hukum lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut PT WSSL I mengalami kerugian Rp 1.209.866,2 ( satu juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam koma dua rupiah). |