| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RENO ROBERT RAYEN Anak Dari DUYE (Alm) bersama-sama dengan dengan saksi Hengky Bin Krismanto, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman (Alm) dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa'lan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, terdakwa diajak saksi Hengky untuk menerima narkotika jenis shabu dari mobil Innova Reborn warna hitam yang terparkir di jalan samping Puskesmas Km. 69 Sampit Pangkalan Bun dengan imbalan atau upah yang diberikan saksi Hengky kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dipotong hutang terdakwa kepada saksi Hengky sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), yang saksi Hengky bayarkan dengan cara transfer melalui aplikasi DANA saksi Hengky Nomor 085252968909 ke aplikasi DANA terdakwa Nomor 081259090211 sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah saksi Hengky dan terdakwa sepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi Hengky berangkat ke lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC milik adik ipar saksi Hengky saksi Migran Bin Juhriansyah (Alm) yang mana pada saat itu posisi saksi Hengky sebagai pengemudi dan terdakwa duduk disebelahnya.------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi Hengky sampai di Km. 69 SampitPangkalan Bun, terdakwa dan saksi Hengky menemukan 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna hitam yang terparkir di jalan samping Puskesmas Km. 69 SampitPangkalan Bun sebagaimana petunjuk yang diberikan sdr. Diwan kepada saksi Hengky, sehingga kemudian terdakwa dan saksi Hengky menghampiri mobil Innova Reborn tersebut dengan posisi mobil saling membelakangi dan setelah mobil yang terdakwa dan saksi Hengky gunakan berhenti dibelakang mobil Innova Reborn tersebut, kemudian terdakwa disuruh saksi Hengky turun dari mobil untuk mengambil dan memindahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu dari mobil Innova Reborn kedalam mobil yang terdakwa dan saksi Hengky gunakan, setelah itu terdakwa dan saksi Hengky langsung berangkat menuju arah Sampit.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Hengky sampai di Km. 45 SampitPangkalan Bun, kemudian terdakwa dan saksi Hengky masuk ke dalam Perkebunan Sawit hingga berhenti di pondok di tengah perkebunan sawit lalu terdakwa disuruh saksi Hengky untuk menurunkan dan membuka bagian depan speaker dan mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik merek shuangxiong, setelah itu terdakwa menutup kembali speaker tersebut pada box speaker dan menyembunyikan atau menyimpan kardus bekas berisi 700 (tujuh ratus) gram shabu tersebut di bawah jok atau tempat duduk terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan saksi Hengky kembali melanjutkan perjalanan menuju Sampit.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 20.44 WIB ketika terdakwa dan saksi Hengky masih dalam perjalanan menuju Sampit, saksi Hengki dihubungi saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan sepakat bertemu di depan Perkebunan Sawit PT. Agro Bukit Km. 26 SampitPangkalan Bun untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker yang dibagian dalamnya masih berisi narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa dan saksi Hengky sampai di lokasi, kemudian tidak berapa lama datang saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver Nomor Polisi KH 1792 LD, sehingga saksi Hengky kemudian kembali menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut ke mobil saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, lalu setelah 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut diterima saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece kemudian mobil yang terdakwa dan saksi Hengky kendarai dan mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece samasama menuju kearah Sampit.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.15 WIB, ketika terdakwa dan saksi Hengky mengantri untuk melewati Jembatan Lenggana Jalan Jenderal Sudirman Km. 20 SampitPangkalan Bun, saksi Hengky melihat mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi dihentikan petugas BNNP Kalteng, sehingga saksi Hengky langsung keluar dari mobil dan melarikan diri kesemaksemak/hutan sedangkan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi berhasil ditangkap petugas BNNP Kalteng dengan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil yang digunakan saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi berupa 1 (satu) unit box speaker yang sebelumnya terdakwa serahkan kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi, yang didalam 1 (satu) unit box speaker tersebut ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal putih shabu dengan berat 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil ekstasi, yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna cokelat berlogo RR, serta 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna birukuning berlogo Transformer, dengan berat keseluruhan 55,21 (lima puluh lima koma dua satu) gram sedangkan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Tecno Spark Go 1 warna Glittery White dengan Nomor Whatsapp +628215476-2477, 1 (satu) unit timbangan saku digital dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC.---------------------------------
- Bahwa dengan ditemukannya barang bukti shabu dan ekstasi dalam penangkapan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi tersebut, kemudian petugas BNNP Kalteng menitipkan barang bukti mobil di Kantor BNNK Sampit sedangkan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi berikut barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum selanjutnya sedangkan untuk saksi Hengky yang melarikan diri pada saat penangkapan, berhasil ditangkap kembali oleh petugas BNNP Kalteng pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di jalan Mayjen Soeprapto Rt. 029 Rw.003 Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah dengan barang bukti shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram yang ditemukan dibawah jok atau tempat duduk depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC yang sebelumnya dititipkan petugas BNNP Kalteng di Kantor BNNK Sampit pada saat penangkapan terdakwa, dan barang bukti shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram tersebut merupakan bagian dari shabu dan ekstasi yang ditemukan dalam 1 (satu) unit box speaker pada saat penangkapan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi.------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk, yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34286/2025/NNF s/d 34296/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34297/2025/NNF dan 34298/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34299/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengadung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34300/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya No. 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 yang disita dari tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS G. Obos Palangka Raya No. 163/60512.IL/2025 tanggal 25 November 2025 yang disita dari tersangka Hengky Bin Krismanto, diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025.
- 11 (sebelas) paket plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 8.427,16 gram.
- 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang terdiri dari :
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna cokelat logo RR
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning logo Mario Bros.
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru-kuning logo Transformer.
Memiliki berat bersih 53,74 gram.
- Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 163/60512.IL/2025 tanggal 25 November 2025.
- 7 (tujuh) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih seberat 654,21 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun pil ekstasi tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RENO ROBERT RAYEN Anak Dari DUYE (Alm) bersama-sama dengan dengan saksi Hengky Bin Krismanto, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman (Alm) dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa'lan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan, “Permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Sampit, berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 Tim melakukan penyisiran di wilayah Sampit di tempat-tempat atau jalan yang dicurigai akan dilalui, selanjutnya tim berbagi tugas ketika sampai di Jalan Jendral Sudirman Km.20 Sampit saat terjadi antrian móbil karena ada perbaikan jembatan, kemudian sekira pukul 21.15 WIB Tim melihat ciri-ciri mobil dan plat yang sesuai dengan informasi lalu Tim menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver Nomor Polisi KH 1792 LD yang dikendarai oleh saksi Agus Sofi Alias Supi dan Saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, selanjutnya Tim BNNP Kalteng melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, kemudian berhasil ditemukan 1 (satu) unit box speaker yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal putih shabu dengan berat 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil ekstasi, yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna cokelat berlogo RR, serta 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna biru-kuning berlogo Transformer, dengan berat keseluruhan 55,21 (lima puluh lima koma dua satu) gram. Barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa dan saksi Hengky di depan Perkebunan Sawit PT. Agro Bukit Km. 26 Sampit-Pangkalan Bun. Kemudian seketika mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Hengky melaju kencang sehingga pada saat itu Tim BNNP Kalteng berhasil menangkap terdakwa sedangkan saat itu saksi Hengky melarikan diri, kemudian pada terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Tecno Spark Go 1 warna Glittery White dengan Nomor Whatsapp +62821-5476-2477, 1 (satu) unit timbangan saku digital dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan ditemukannya barang bukti shabu dan ekstasi dalam penangkapan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi tersebut, kemudian petugas BNNP Kalteng menitipkan barang bukti mobil di Kantor BNNK Sampit sedangkan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi berikut barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum selanjutnya sedangkan untuk saksi Hengky yang melarikan diri pada saat penangkapan, berhasil ditangkap kembali oleh petugas BNNP Kalteng pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di jalan Mayjen Soeprapto Rt. 029 Rw.003 Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah dengan barang bukti shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram yang ditemukan dibawah jok atau tempat duduk depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi B 2769 FOC yang sebelumnya dititipkan petugas BNNP Kalteng di Kantor BNNK Sampit pada saat penangkapan terdakwa, dan barang bukti shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram tersebut merupakan bagian dari shabu dan ekstasi yang ditemukan dalam 1 (satu) unit box speaker pada saat penangkapan terdakwa, saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi.------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk, yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34286/2025/NNF s/d 34296/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34297/2025/NNF dan 34298/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34299/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengadung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk.
- Barang Bukti yang diberi Nomor Bukti 34300/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya No. 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 yang disita dari tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS G. Obos Palangka Raya No. 163/60512.IL/2025 tanggal 25 November 2025 yang disita dari tersangka Hengky Bin Krismanto, diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025.
- 11 (sebelas) paket plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 8.427,16 gram.
- 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang terdiri dari :
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna cokelat logo RR
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning logo Mario Bros.
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru-kuning logo Transformer.
Memiliki berat bersih 53,74 gram.
- Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 163/60512.IL/2025 tanggal 25 November 2025.
- 7 (tujuh) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih seberat 654,21 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun pil ekstasi tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |