Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SAHABUDIN Alias UDIN Bin SAHRUN pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekitar jam 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok A 25 Divisi 1 Kebun Mentaya, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan niat untuk melakukan pemanenan tandan buah sawit segar milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL), pada saat itu terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Granmax berwarna Putih Tanpa Nomor Polisi dan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, setelah terdakwa sampai di tempat kejadian mobil pick up terdakwa parkir dipinggir jalan poros kemudian terdakwa melakukan pemanenan menggunakan egrek yang dibawa terdakwa.
- Bahwa terdakwa lalu memindahkan sebagian tandan buah sawit yang sudah dipanen ke bak mobil pick up yang dengan cara menyeberangi parit gajah melalui titian yang terbuat dari kayu bulat sebagai jembatan, pada saat itu baru sekitar 26 (dua puluh enam) janjang yang terdakwa pindahkan ke bak mobil sementara 57 (lima puluh tujuh) janjang masih berada di pinggir kebun.
- Bahwa tiba-tiba beberapa security PT.AKPL datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 83 (delapan puluh tiga) janjang janjang dengan Berat 1.660 Kg x Rp 3.137,57- = Rp. 5.208.366,- (Lima juta dua ratus delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAHABUDIN Alias UDIN Bin SAHRUN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan niat untuk melakukan pemanenan tandan buah sawit segar milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL), pada saat itu terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Granmax berwarna Putih Tanpa Nomor Polisi dan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, setelah terdakwa sampai di tempat kejadian mobil pick up terdakwa parkir dipinggir jalan poros kemudian terdakwa melakukan pemanenan menggunakan egrek yang dibawa terdakwa.
- Bahwa terdakwa lalu memindahkan sebagian tandan buah sawit yang sudah dipanen ke bak mobil pick up yang dengan cara menyeberangi parit gajah melalui titian yang terbuat dari kayu bulat sebagai jembatan, pada saat itu baru sekitar 26 (dua puluh enam) janjang yang terdakwa pindahkan ke bak mobil sementara 57 (lima puluh tujuh) janjang masih berada di pinggir kebun.
- Bahwa tiba-tiba beberapa security PT.AKPL datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 83 (delapan puluh tiga) janjang janjang dengan Berat 1.660 Kg x Rp 3.137,57- = Rp. 5.208.366,- (Lima juta dua ratus delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan....................... |