-------- Bahwa ia Terdakwa RUBY ANNUR ASNAN Bin SYAHIDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ANTON (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km. 8, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------
-------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Saksi Rotib Albar mendengar suara dobrakan pintu belakang pondok, kemudian Saksi Rotib Albar mengecek sekitar pondok dan menyadari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma warna hitam tanpa TNKB miliknya yang sebelumnya berada di dapur belakang sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi Rotib Albar segera keluar pondok dan melihat Terdakwa dan Anton (DPO) sedang mendorong sepeda motor milik Saksi tersebut ke arah jalan yang berjarak 3 m (tiga meter) dari dapur. Lalu Saksi Rotib Albar mengejar dan menendang keduanya, setelah itu Terdakwa mau pergi membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 KH 2241 Q yang sebelumnya mereka gunakan, kemudian Saksi Rotib Albar mengejar Terdakwa dan Anton (DPO) lagi lalu menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan Anton (DPO) melarikan diri ke arah jalan raya. Setelah itu Saksi Rotib Albar mendatangi Saksi Hapri Agus yang berada di sebelah pondok untuk meminta tolong mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Albar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.---------------------------
-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Anton (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma warna hitam milik Saksi Rotib Albar ialah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Rotib Albar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).------------
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke– 4 KUHPidana.--------------------------------------------------- |