Dakwaan |
Pertama :
======= Bahwa terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR secara Bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Divisi 1 C PT. Mustika Sembuluh 3 Desa. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan” : Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa perkebunan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh sudah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) dari :
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 tanggal 27 Juni 2001 seluas 166,3055 hektar.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 tanggal 27 September 2002 seluas 144,88 hektar
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 tanggal 30 Juni 2005 seluas 5.227,00 hektar.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 tanggal 04 Juni 2007 seluas 1.990,32 hektar.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 36 tanggal 29 Mei 2007 seluas 5.169,280 hektar
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 52 tanggal 16 Agustus 2011 seluas 563,674 hektar.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 53 tanggal 16 Agustus 2011 seluas 6.188,804 hektar.
Jumlah total sertipikat HGU seluas 19.450,2635 hektar.
-
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Sekitar jam 19.00 Wib terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO mendatangi mess terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KH 1831 PIY, dan sampai di mess mereka sambil ngobrol waktu itu terdakwa II ANDRE BIN SURANDIONO langsung meminta kepada terdakwa I WANDI SUSANTO Als ENTOT melakukan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemuidan dengan adanya ajakan tersebut terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT menyetujuinya, setelah ada kesepkatan tersebut terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT dengan menggunakan sarana handphone (Hp) menghubungi sesorang penjual shabu dengan memesan se- harga Rp. 200.000,-, (dua ratus ribu rupiah), setelah terjadi transaksi dimana terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT janjian transaksi di jalan poros di tengah kebun, setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut lalu mereka gunakan berdua, selanjutnya timbul pikiran mereka terdakwa untuk mencari buah Grading yang berada di pinggir jalan blok, akan tetapi waktu itu mereka tidak mendapatkan buah grading yang mereka cari, dan di dalam perjalanan menyusuri Blok PT. Mustika Sembuluh mereka terdakwa ada melihat buah kelapa sawit dan berondolan kelapa sawit yang berada di dalam karung yang merupakan buah kelapa sawit restan yang mana maksudnya buah tersebut sudah di panen oleh pemanen namun belum sempat di kirim ke pabrik dan masih ada di Lokasi panen dan juga di TPH yang ada di BLOK 106 Divisi 1C Estate Mustika sembuluh 3 PT MUSTIKA SEMBULUH 3, lalu mereka terdakwa dengan menggunakan lampu penerangan senter keluar dari dalam mobil untuk memastikan tumpukan buah kelapa sawit di tengah blok dengan berjalan kaki dan benar buah kelapa sawit berupa tandan serta ada yang dalam karung tersebut merupakan buah kelapa sawit brondolan lalu mereka terdakwa berjalan kembali ke mobil dan membawa mobil masuk kedalam blok untuk mengambil tandan buah kelapa sawit juga buah brondolan yang sudah ada dalam karung, dengan menggunakan tangan mereka terdakwa bersama-sama mengangkatnya dan memasukan kedalam mobil buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang serta 2 (dua) karung buah sawit berondolan , setelah selesai menaikan buah kelapa sawit mereka terdakwa menaiki mobil jenis avansa untuk keluar dari dalam Blok Divisi 1 dengan melintasi Pos Satpam atau security dari perusahaan PT Mustika Sembuluh dan berhenti di depan Portal POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3 ketika itu anggota Scurity yang bertugas saat itu diantaranya saksi Irwan bin Amir Efendi mendatangi kea rah mobil yang sudah berhenti kemudian setelah itu saksi bertanya kepada mereka terdakwa “MEMBAWA APA” dan di jawab oleh mereka terdakwa “membawa Semen” kemudian mendengar jawaban mereka terdakwa saksi meminta untuk menghidupkan lampu kabin mobil namun di jawab mereka terdakwa lampunya tidak berfungsi sehingga membuat saksi Irwan curiga lalu menyuruh untuk membuka kaca bagian tengah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB tersebut dan setelah dibuka ternyata yang di angkut tersebut buah kelapa sawit. Setelah melihat hal tersebut saksi menyuruh mereka terdakwa untuk memarkirkan kendaraanya di samping POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3, kemudian setelah itu saksi Irwan menginterogasi mereka terdakwa dari mana asal muasal buah kelapa sawit yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB tersebut dan mereka terdakwa menjawab bahwa buah tersebut dari lahan inklap (kebun pribadi), setelah itu saksi Irwan meminta untuk menunjukan surat lintas TBS sebagai persyaratan untuk keluar dari POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3 , namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya mereka terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB di bawa ke kantor RO PT. MUSTIKA SEMBULUH. Setelah dilakukan penimbanganm seluruh buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) dan 2 (dua) karung buah brondolan dengan berat bersih 925 kg ( sembilan ratus dua puluh lima kilo gram ), yang untuk selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR secara Bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO pihak PT Mustika Sembuluh mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp. 2.879.525,- (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan lima Ratus dua puluh Lima Rupiah)..
-----------Perbuatan terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR dan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 ) KUHP.
A T A U
Kedua :
======= Bahwa terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR secara Bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Divisi 1 C PT. Mustika Sembuluh 3 Desa. Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
-
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Sekitar jam 19.00 Wib terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO mendatangi mess terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KH 1831 PIY, dan sampai di mess mereka sambil ngobrol waktu itu terdakwa II ANDRE BIN SURANDIONO langsung meminta kepada terdakwa I WANDI SUSANTO Als ENTOT melakukan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemuidan dengan adanya ajakan tersebut terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT menyetujuinya, setelah ada kesepkatan tersebut terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT dengan menggunakan sarana handphone (Hp) menghubungi sesorang penjual shabu dengan memesan se- harga Rp. 200.000,-, (dua ratus ribu rupiah), setelah terjadi transaksi dimana terdakwa I. WANDI SUSANTO Als ENTOT janjian transaksi di jalan poros di tengah kebun, setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut lalu mereka gunakan berdua, selanjutnya timbul pikiran mereka terdakwa untuk mencari buah Grading yang berada di pinggir jalan blok, akan tetapi waktu itu mereka tidak mendapatkan buah grading yang mereka cari, dan di dalam perjalanan menyusuri Blok PT. Mustika Sembuluh mereka terdakwa ada melihat buah kelapa sawit dan berondolan kelapa sawit yang berada di dalam karung yang merupakan buah kelapa sawit restan yang mana maksudnya buah tersebut sudah di panen oleh pemanen namun belum sempat di kirim ke pabrik dan masih ada di Lokasi panen dan juga di TPH yang ada di BLOK 106 Divisi 1C Estate Mustika sembuluh 3 PT MUSTIKA SEMBULUH 3, lalu mereka terdakwa dengan menggunakan lampu penerangan senter keluar dari dalam mobil untuk memastikan tumpukan buah kelapa sawit di tengah blok dengan berjalan kaki dan benar buah kelapa sawit berupa tandan serta ada yang dalam karung tersebut merupakan buah kelapa sawit brondolan lalu mereka terdakwa berjalan kembali ke mobil dan membawa mobil masuk kedalam blok untuk mengambil tandan buah kelapa sawit juga buah brondolan yang sudah ada dalam karung, dengan menggunakan tangan mereka terdakwa bersama-sama mengangkatnya dan memasukan kedalam mobil buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang serta 2 (dua) karung buah sawit berondolan , setelah selesai menaikan buah kelapa sawit mereka terdakwa menaiki mobil jenis avansa untuk keluar dari dalam Blok Divisi 1 dengan melintasi Pos Satpam atau security dari perusahaan PT Mustika Sembuluh dan berhenti di depan Portal POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3 ketika itu anggota Scurity yang bertugas saat itu diantaranya saksi Irwan bin Amir Efendi mendatangi kea rah mobil yang sudah berhenti kemudian setelah itu saksi bertanya kepada mereka terdakwa “MEMBAWA APA” dan di jawab oleh mereka terdakwa “membawa Semen” kemudian mendengar jawaban mereka terdakwa saksi meminta untuk menghidupkan lampu kabin mobil namun di jawab mereka terdakwa lampunya tidak berfungsi sehingga membuat saksi Irwan curiga lalu menyuruh untuk membuka kaca bagian tengah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB tersebut dan setelah dibuka ternyata yang di angkut tersebut buah kelapa sawit. Setelah melihat hal tersebut saksi menyuruh mereka terdakwa untuk memarkirkan kendaraanya di samping POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3, kemudian setelah itu saksi Irwan menginterogasi mereka terdakwa dari mana asal muasal buah kelapa sawit yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB tersebut dan mereka terdakwa menjawab bahwa buah tersebut dari lahan inklap (kebun pribadi), setelah itu saksi Irwan meminta untuk menunjukan surat lintas TBS sebagai persyaratan untuk keluar dari POS MAIN GATE PT. MUSTIKA SEMBULUH 3 , namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya mereka terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tanpa TNKB di bawa ke kantor RO PT. MUSTIKA SEMBULUH. Setelah dilakukan penimbanganm seluruh buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) dan 2 (dua) karung buah brondolan dengan berat bersih 925 kg ( sembilan ratus dua puluh lima kilo gram ), yang untuk selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR secara Bersama-sama dengan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO pihak PT Mustika Sembuluh mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp. 2.879.525,- (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan lima Ratus dua puluh Lima Rupiah)..
-----------Perbuatan terdakwa I. WANDI SUSANTO biasa di panggil ENTOT anak dari AJAR dan terdakwa II. ANDRE BIN SURANDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. |