Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Spt 1.HENDRA Bin JUMANI BEN ARSAT
2.KAMARUDIN Bin JUMANI BEN ARSAT
3.SANGSANG Bin SAMSU
4.YETRIANSYAH Bin DARMANSYAH
5.AGEL
5.DIREKTUR PT. AGRO INDOMAS,
6.KEPOLISIAN RESORT SERUYAN, CQ. SAT RESKRIM POLRES SERUYAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA Bin JUMANI BEN ARSAT
2KAMARUDIN Bin JUMANI BEN ARSAT
3SANGSANG Bin SAMSU
4YETRIANSYAH Bin DARMANSYAH
5AGEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMHENDRA Bin JUMANI BEN ARSAT
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMKAMARUDIN Bin JUMANI BEN ARSAT
3DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMSANGSANG Bin SAMSU
4DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMYETRIANSYAH Bin DARMANSYAH
5DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPMAGEL
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. AGRO INDOMAS,
2KEPOLISIAN RESORT SERUYAN, CQ. SAT RESKRIM POLRES SERUYAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KECAMATAN SERUYAN RAYA, KABUPATEN SERUYAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
2KEPALA DESA SELUNUK, KECAMATAN SERUYAN RAYA, KABUPATEN SERUYAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :
  • Kerugian materil :

Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :

  • Bahwa akibat dikuasainya bidang tanah milik Para Penggugat oleh Tergugat I, sehingga Para Penggugat tidak dapat mengelola bidang tanah miliknya secara bebas sejak Tahun tanam 1997-1998, mulai panen ditahun 2003, dengan berat Tonase per hektar kurang lebih 2,5 ton, 2,5 ton x 8 Ha = Jumlah  20 ton per sekali panen 20 ton x perkiraan harga @Rp. 2.000/Kg = Rp 40.000.000,- Perbulan 2 kali panen = Rp 40.000.000 x 2 kali panen = Rp 80.000.000,- jadi perhitungan untuk hasil per tahun Rp 80.000.000 x 12 bulan = Jumlah Rp 960.000.000,- per tahun. Jadi hasil yang diperoleh PT Agro Indomas selama sejak Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2025 (22 tahun),  Rp 960.000.000 x 22 = Rp 21.120.000.000,-
  • Kerugian Immateriil :

Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Para Penggugat adalah rasa malu, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Para Penggugat, serta diremehkan sebagai Warganegara yang lemah yang tidak berdaya, mau Penjarakan, serta  menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Para Penggugat lah yang telah melakukan kejahatan yang sebenarnya. Maka dalam rangka menghitung kerugian ini secara materil sangat sulit sekali, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Para Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang harus dibayarkan secara Tunai dan seketika oleh Tergugat I pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa        (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam setiap harinya atas setiap keterlambatan Para Tergugat dalam setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut  hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini diajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak