Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.Sus/2024/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH YAKOB MISSA alias YAKOB anak dari HOFNI MISSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 582/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/O.2.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOB MISSA alias YAKOB anak dari HOFNI MISSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA  pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat  di Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  1. Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 06.30 wib, pada saat Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA sedang berada dirumah yang ditempati di Desa Sukamandang Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, ada didatangi oleh Sdr. SIMPUNG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) Unit Pick-Up Jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam. Lalu Sdr. SIMPUNG (DPO) mendatangi Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA dan berkata “KALIAN MAU IKUT KERJA KAH?”, dan dijawab Saksi SONI YERMIA “YA MAU PAK”. Setelah itu Terdakwa dan Saksi YERMIA ikut bersama Sdr. SIMPUNG (DPO) dengan naik di Bak Belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam yang dikendarai Sdr. SIMPUNG (DPO), yang mana diatas bak tersebut sudah terdapat 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian Terdakwa, Saksi SONI YERMIA dan Sdr. SIMPUNG (DPO) berangkat menuju lokasi yang ditentukan oleh Sdr. SIMPUNG (DPO);

 

  1. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib Terdakwa, Saksi SONI YERMIA dan Sdr. SIMPUNG (DPO) tiba di Lokasi Areal Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA. Kemudian Sdr. SIMPUNG (DPO) memberhentikan dan memarkirkan kendaraannya dipinggir Jalan Poros Blok, lalu Sdr. SIMPUNG (DPO) berkata kepada Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA “KALIAN JALAN TIGA BLOK DI DEPAN, DI BLOK SITU ADA BUAHNYA”. Lalu Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok berjalan ke depan + 300 (tiga ratus) meter yaitu Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

  2. Kemudian Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA membagi tugas, yang mana Terdakwa sebagai pengumpul dan pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke Jalan Poros, sedangkan Saksi SONI YERMIA sebagai pencari buah yang sudah matang dan pemanen TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit. Nantinya Sdr. SIMPUNG (DPO) sebagai pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke dalam bak belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam untuk dijual;

  3. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA melakukan sesuai tugasnya, lalu sekitar jam 15.00 wib Terdakwa dan Saksi YERMIA selesai melakukan pemanenan dan pengangkutan sebanyak 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit milik PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA ke pinggir Jalan Poros.

  4. Kemudian Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA memberitahukan Sdr. SIMPUNG (DPO) untuk mengangkut 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke dalam bak belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam yang rencana akan dijual oleh Sdr. SIMPUNG (DPO);

  5. Bahwa Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA bukan merupakan karyawan PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA dan tanpa seijin PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA selaku pemilik yang sah telah mengambil 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit di Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

  6. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA secara meteriil kurang lebih 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2200 kg x Rp 3.137,57 = Rp 6.902.654,- (enam juta sembilan ratus dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA  sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA  pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat  di Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  1. Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 06.30 wib, pada saat Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA sedang berada dirumah yang ditempati di Desa Sukamandang Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, ada didatangi oleh Sdr. SIMPUNG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) Unit Pick-Up Jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam. Lalu Sdr. SIMPUNG (DPO) mendatangi Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA dan berkata “KALIAN MAU IKUT KERJA KAH?”, dan dijawab Saksi SONI YERMIA “YA MAU PAK”. Setelah itu Terdakwa dan Saksi YERMIA ikut bersama dengan Sdr. SIMPUNG (DPO) dengan naik di Bak Belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam yang dikendarai Sdr. SIMPUNG (DPO), yang mana diatas bak tersebut sudah terdapat 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian Terdakwa, Saksi SONI YERMIA dan Sdr. SIMPUNG (DPO) berangkat menuju lokasi yang ditentukan oleh Sdr. SIMPUNG (DPO);

  2. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib Terdakwa, Saksi SONI YERMIA dan Sdr. SIMPUNG (DPO) tiba di Lokasi Areal Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA. Kemudian Sdr. SIMPUNG (DPO) memberhentikan dan memarkirkan kendaraannya dipinggir Jalan Poros Blok, lalu Sdr. SIMPUNG (DPO) berkata kepada Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA “KALIAN JALAN TIGA BLOK DI DEPAN, DI BLOK SITU ADA BUAHNYA”. Lalu Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok berjalan ke depan + 300 (tiga ratus) meter yaitu Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

  3. Kemudian Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA membagi tugas, yang mana Terdakwa sebagai pengumpul dan pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke Jalan Poros, sedangkan Saksi SONI YERMIA sebagai pencari buah yang sudah matang dan pemanen TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit. Nantinya Sdr. SIMPUNG (DPO) sebagai pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke dalam bak belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam untuk dijual;

  4. Setelah itu Terdakwa dan Saksi SONI YERMIA melakukan sesuai tugasnya, lalu sekitar jam 15.00 wib Terdakwa dan Saksi YERMIA selesai melakukan pemanenan dan pengangkutan sebanyak 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit milik PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA ke pinggir Jalan Poros.

  5. Kemudian Terdakwa dan Saksi SONI memberitahukan Sdr. SIMPUNG (DPO) untuk mengangkut 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit ke dalam bak belakang 1 (satu) Unit Pick-Up jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam yang rencana akan dijual oleh Sdr. SIMPUNG (DPO);

  6. Bahwa Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA bukan merupakan karyawan PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA dan tanpa seijin PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA selaku pemilik yang sah telah mengambil 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2.200 (dua ribu dua ratus) kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit di Blok Q18 Divisi I Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan Estate PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

  7. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT. ADITUNGGAL MAHAJAYA secara meteriil kurang lebih 110 (seratus sepuluh) janjang atau seberat 2200 kg x Rp 3.137,57 = Rp 6.902.654,- (enam juta sembilan ratus dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa YAKOB MISSA Alias YAKOB Anak dari HOFNI MISSA sebagaimana diuraikan tersebut diatas,   diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya